TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum memonitor surat permintaan audiensi membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Gerindra ini mengatakan belum mengecek keberadaan surat itu. “Belum, nanti saya tanya,” ujar Dasco pada Jumat, 25 Juli 2025, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Saat ini, Dasco menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP di parlemen sedang dalam tahap menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat. “Sehingga dari mana pun itu, apalagi KPK, tentunya kalau memang ada, kami akan minta kepada Komisi III yang sudah minta izin juga kemarin bahwa dalam masa reses ini bisa juga melakukan kegiatan-kegiatan untuk menerima partisipasi publik terhadap RUU KUHAP,” kata Dasco.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun KPK menyatakan telah mengirimkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk meminta audiensi membahas RUU KUHAP. “Kami telah menyampaikan surat ke Ketua DPR dengan tembusan Ketua Komisi III DPR (Habiburokhman),” kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK Imam Akbar Wahyu Nuryamto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025, sebagaimana diberitakan Antara.
Lembaga antirasuah itu berharap bisa beraudiensi untuk menyampaikan pandangan, usulan, hingga konfirmasi terhadap rancangan KUHAP. Imam menyebut surat itu dilayangkan lantaran lembaga itu tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengaku lembaganya tidak dilibatkan saat pemerintah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP. “Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” ujar Setyo, di Gedung Merah Putih, Kamis, 17 Juli 2025.
Dia menuturkan KPK merespons pembahasan RUU KUHAP yang kini bergulir di parlemen dengan mengkajinya bersama sejumlah pakar. KPK mencoba membandingkan antara RUU KUHAP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.