TRANSFER data pribadi warga negara Indonesia atau WNI ke Amerika Serikat menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Kesepakatan tertuang dalam pernyataan bersama atau joint statement yang dirilis situs web resmi pemerintah AS pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat.
Dalam dokumen tersebut, terdapat 12 poin utama, yang salah satunya menyebutkan Indonesia berkomitmen menghapus hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian tertulis dalam dokumen resmi di situs web White House.
Namun Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah Indonesia tidak menyerahkan data pribadi WNI ke AS. Pemerintah Indonesia, kata dia, hanya memberikan akses perusahaan dari AS mengambil data identitas WNI yang menggunakan platform milik AS.
“Misalnya email, itu ada data-data yang harus kami masukkan, kita entry atau kita submit,” kata Prasetyo, yang juga juru bicara Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan pemberian akses platform terhadap data WNI ini yang menjadi kerja sama antara Indonesia dan AS. Pemerintah akan memastikan data WNI tidak boleh digunakan untuk hal tidak semestinya.
Prasetyo menuturkan pemerintah berkomitmen melindungi data berdasarkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dia mengatakan pelindungan data itu akan dibicarakan pemerintah Indonesia dan AS. “Itu yang kami bicarakan terus dengan AS,” ujarnya.
Apakah Pemerintah Boleh Mentransfer Data Pribadi WNI ke AS?
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid buka suara ihwal transfer data pribadi dalam Perjanjian Dagang Resiprokal Amerika Serikat dan Indonesia. Meutya mengatakan transfer data yang dimaksud bukanlah penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan sebagai bentuk pijakan hukum yang terukur dalam tata kelola data lintas negara.
Dia menuturkan komitmen dagang antara kedua negara ini masih dalam tahap finalisasi dan pembicaraan teknis bakal terus berlangsung. “Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan,” kata dia melalui keterangan tertulis pada Kamis, 24 Juli 2025.
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan transfer atau pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan selama memiliki kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Beberapa contohnya, kata Meutya, adalah aktivitas pemindahan data saat menggunakan mesin pencarian seperti Google dan Bing.
Dalam konteks perjanjian dagang ini, Meutya menilai kesepakatan transfer data itu dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia, ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat. “Seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ucapnya.
Dasar Hukum Transfer Data Pribadi ke Negara Lain
Transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal 56 UU PDP menyebutkan pemerintah maupun pihak pengendali data lainnya diperbolehkan mentransfer data pribadi WNI ke luar negeri, tetapi dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.
UU PDP mengatur tiga syarat transfer data pribadi ke luar negeri. Pertama, transfer data pribadi hanya boleh dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.
Kedua, jika syarat pertama tidak terpenuhi, pengendali data pribadi harus memastikan ada mekanisme perlindungan data pribadi yang memadai serta bersifat mengikat. Dan ketiga, jika kedua syarat di atas tidak bisa dipenuhi, maka pengendali data pribadi wajib meminta dan memperoleh persetujuan dari subjek data pribadi sebelum transfer dilakukan.
Berikut bunyi lengkap Pasal 56 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP):
Pasal 56
1. Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Dalam melakukan transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib memastikan negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib memastikan terdapat Pelindungan Data Pribadi yang memadai dan bersifat mengikat.
4. Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Pengendali Data Pribadi wajib mendapatkan persetujuan Subjek Data Pribadi.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Anastasya Lavenia Yudi, Hendrik Yaputra, dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: DPR Bentuk Pansus Haji 2025, Apa Bedanya dengan Tahun Lalu?