TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan khawatir usulan moratorium atau penundaan sementara pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, bisa membuat pembangunannya terbengkalai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ahmad mengatakan status IKN telah diputuskan secara politik sebagai ibu kota. Menurut dia, usulan moratorium pembangunan tidak tepat karena ada lembaga Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang fokus mengurusi IKN. Sehingga proses pembangunan diharapkan bisa dilakukan secara akseleratif.
“Moratorium pembangunan akan berpotensi membuat IKN menjadi terbengkalai,” kata Ahmad Irawan saat dihubungi pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan keputusan presiden ihwal pemindahan IKN merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai Presiden yang tahu atau tidak kesiapan pemerintah pindah ke IKN.
“Sehingga mengenai Keppres pemindahan sepenuhnya kita serahkan kepada Presiden untuk menilai dan memastikan kesiapan kapan untuk pindah,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Wawan itu juga menekankan yang terpenting saat ini adalah memastikan pembangunan terus berjalan secara bertahap, termasuk perawatan infrastruktur yang telah dibangun.
“Kami konsisten terhadap rencana pembangunan IKN sebagaimana yang tertulis dalam rencana induk yang telah disepakati secara politik dan berlaku sebagai hukum,” katanya.
Wawan mengatakan, apabila ada perubahan rencana, harus dilakukan penyesuaian dan revisi terhadap Undang-Undang IKN yang ada dan sedang berlaku.
Legislator Komisi II dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Mohammad Toha, mengatakan IKN sudah disepakati secara nasional dan memiliki undang-undang. Sehingga menghentikan pembangunan akan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Menurut Toha, yang paling mungkin dilakukan adalah penjadwalan ulang tahapan pembangunan lewat keputusan presiden dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia. Ia mengatakan moratorium atau penundaan IKN harus dimaknai penundaan jadwal penyelesaian dengan proses pembangunan tetap berjalan, bukan penghentian pembangunan.
“Artinya bisa menjadwalkan ulang didasarkan pada ketersediaan anggaran,” kata Toha kepada Tempo.
Usulan moratorium sementara pembangunan IKN disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa. Saan meminta pemerintah pusat mengeluarkan moratorium apabila pemerintah belum bisa menetapkan IKN. Ia mengatakan moratorium sementara bisa dilakukan dengan mengeluarkan keputusan presiden (keppres).
"Moratorium sementara itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional," ujar Saan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dipantau via YouTube NasDem.
Wakil ketua DPR itu juga menyarankan pemerintah menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur. Kemudian pemerintah bisa menetapkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara dan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Saan menyebut langkah itu bisa menghentikan polemik tentang status IKN dan memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Namun, apabila pemerintah ingin segera melanjutkan pembangunan IKN, Saan meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono mengatakan tetap melanjutkan pembangunan proyek IKN di tengah pemangkasan APBN. Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di era Presiden Joko Widodo itu menyebut telah memperoleh kepastian alokasi anggaran dari Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 48,8 triliun dialokasikan untuk pelaksanaan pembangunan tahap kedua yang direncanakan berlangsung hingga tahun 2028. Prabowo meminta Basuki memfokuskan pembangunan pada kawasan legislatif, yudikatif, serta infrastruktur pendukungnya.
Untuk tahun anggaran 2026, pagu indikatif Otorita IKN ditetapkan sebesar Rp 5,5 triliun. Namun, Basuki mengusulkan tambahan dana sebesar Rp 16,13 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut akan digunakan untuk membangun kantor dan hunian lembaga legislatif dan yudikatif, termasuk sarana pendukung lainnya dalam tahap kedua proyek IKN.
"Akhir Juli akan ada tender untuk proyek baru," ujar Basuki di DPR pada Selasa, 8 Juli 2025.
Hendrik Yaputra dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kronologi Pesta Rakyat Berujung Maut di Pernikahan Anak Dedi Mulyadi