Dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 10 April 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan telah menginstruksikan kepada RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di lingkungan RSHS selama satu bulan.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan dan tata kelola PPDS pasca tindakan pidana kekerasan seksual oleh dokter PPDS Unpad pemerkosa keluarga pasien.
"Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
Kemenkes juga meminta RSHS dan FK Unpad untuk melakukan perbaikan sistem guna mencegah pelanggaran hukum dan etika kedokteran di masa mendatang.
Tak hanya itu, Kemenkes akan mewajibkan seluruh rumah sakit pendidikan untuk melakukan tes kejiwaan berkala kepada seluruh peserta dokter PPDS di semua angkatan, guna mendeteksi potensi gangguan jiwa lebih dini.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas profesi, Kemenkes telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter PPDS Unpad pemerkosa keluarga pasien. Pencabutan STR ini secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) pelaku.