Liputan6.com, Jakarta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari dokter Priguna Anugerah Pratama yang merupakan tersangka pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025.
STR dari dokter Priguna yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Anestesi Universitas Padjajaran dicabut setelah polisi menetapkan pria 31 tahun itu sebagai tersangka. KKI menonaktifikan STR dokter Priguna pada Kamis, 10 April 2025.
Setelah STR dinonaktifkan, KKI berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter PPDS Unpad itu.
“Setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” kata Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, MKM, pada Jumat, 11 April 2025 dalam keterangan tertulis.
Arianti menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.
Seperti diketahui, dokter PPDS Unpad dari program studi Anestesi bernama Priguna Anugerah Pratama menjadi tersangka pelaku kekerasan seksual di Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada pertengahan Maret lalu.
Calon dokter spesialis anestesi tersebut melakukan tindak kekerasan seksual pada pendamping pasien. Sebelum melakukan aksinya, ia membius korban hingga tak sadarkan diri.