Kemenhan Anggap Permohonan Uji Materi UU TNI oleh Guru Besar Unhan Tidak Etis

3 days ago 20
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Frega Wenas mengatakan tak sepatutnya prajurit menggugat regulasi yang mengaturnya sendiri. Sebab seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah menyerahkan diri kepada negara.

Frega menyatakan itu saat merespons permohonan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di Mahkamah Konstitusi yang diajukan guru besar Universitas Pertahanan Kolonel Muhammad Halkis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kurang etis seorang prajurit aktif menyuarakan hal yang mengkritisi Undang-Undang yang mengatur dirinya sendiri, kecuali kalau dia sudah purnawirawan karena statusnya sebagai masyarakat sipil,” kata Frega kepada awak media di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 April 2025.

Adapun perkara uji materi UU TNI itu sudah dicabut oleh Halkis. Dalam agenda sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 pada Jumat siang, 25 April 2025, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan Majelis menerima surat pencabutan permohonan perkara gugatan uji materi UU TNI.

Halkis selaku pemohon yang hadir melalui telekonferensi membenarkan ihwal surat pencabutan permohonan perkara itu. Namun, dia tak menjelaskan rinci alasan dicabutnya gugatan uji materi ini.

Suhartoyo kemudian mengatakan Majelis tidak perlu melanjutkan agenda persidangan pemeriksaan perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025. Selanjutnya, kata dia, Majelis akan membawa hasil persidangan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH. Ia pun memberikan ruang bertanya kepada pemohon sebelum mengakhiri persidangan.

Gugatan uji materi UU TNI diajukan ke Mahkamah dengan alasan ada ketentuan yang mengekang hak prajurit sebagai warga negara. Menunjuk Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar sebagai kuasa hukum, Halkis mendaftarkan gugatan dengan nomor registrasi 41/PAN.ONLINE/2025. Pasal yang ia gugat adalah Pasal 2 huruf d; Pasal 39 ayat (3); dan Pasal 47 ayat (2).

Pasal 2 huruf d yang mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, kata Halkis, tidak teoat secara logika.

Alasannya, pendekatan yang digunakan dalam definisi itu menggunakan pendekatan negatif, tidak menjelaskan tentara profesional secara positif. Sehingga, kata Halkis, terjadi kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer. "Tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak dalam aspek ekonomi, serta jabatan publik," kata dia.

Syahdan, Pasal 39 ayat (3) yang melarang prajurit untuk berbisnis, dia mengatakan, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Halkis mencontohkan, di Amerika Serikat dan Jerman, prajurit justru diperbolehkan untuk memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Tetapi, aturan ini justru tidak berlaku di Indonesia.

Pun, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur batasan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, ia menilai ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Dia mengklaim, jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini, maka akan terjadi perubahan besar dalam konsep profesionalisme militer ke arah yang lebih jelas, dengan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan.

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Matahari Kembar Jokowi-Prabowo: Siapa Bosnya?

Read Entire Article