Liputan6.com, Jakarta - Rumah sakit Indonesia akan bersinggungan dengan regulasi baru yakni pelayanan berbasis kompetensi.
Hal ini membuat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) melakukan persiapan dari sekarang.
“Kalau kita tidak bersiap, nanti rumah sakit tidak bisa memberikan layanan yang sesuai regulasi,” kata Ketua PERSI wilayah DKI Jakarta, dr. Yanuar Jak, SpOG, CHAE dalam seminar di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dalam seminar ini, pihaknya mengumpulkan perwakilan rumah sakit dari berbagai wilayah Indonesia untuk sosialisasi soal regulasi-regulasi yang akan berlaku.
“Terutama regulasi terkait pelayanan rumah sakit berbasis kompetensi. Dalam regulasi ini, rumah sakit dinilai berdasarkan kompetensi baik dari sumber daya manusianya (SDM), pelayanannya, ataupun dari sarana prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan standar.”
Ke depan, rumah sakit tidak berdasarkan tipe A, B, C, D, E melainkan kompetensi Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
Para perwakilan RS juga dibekali dengan 7 workshop dan pelatihan tentang implementasi hal-hal yang bisa dilakukan di rumah sakit masing-masing. Hal ini dapat menunjang manajemen RS agar menjadi lebih baik.
Perubahan klasifikasi rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan merupakan amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 820 PP 28 Tahun 2024.
Pengembangan kompetensi rumah sakit khususnya di Jakarta juga didorong oleh lahirnya Undang-Undang No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKI Jakarta. Di mana dalam menuju kota global, maka sistem kesehatan di Jakarta perlu memiliki taraf internasional dan kompetensi yang baik.
Para peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN siap-siap menghadapi perubahan signifikan. Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun sistem kelas tersebu...