Liputan6.com, Jakarta Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan menjalani tes pemeriksaan DNA pada hari ini, Kamis, (7/8/2025). Tes DNA ini akan membuktikan apakah putri dari Lisa Mariana merupakan anak kandung Ridwan Kamil.
Dilansir dari program Hot Kiss, pengambilan sampel DNA akan dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri pukul 10.00 WIB. Penyidik juga akan mengundang Lisa Mariana dan juga putrinya, berinisial CA, untuk menjalani tes DNA.
Sebagai bentuk keseriusan dan independensi terhadap hukum, Revalino Tuwasey yang namanya sempat terseret kasus ini tidak akan diikutsertakan dalam pengambilan sampel untuk tes DNA.
“Ini kan dalam rangka proses penegakan hukum yang tentunya kita harapkan mengakhiri semua polemik yang ada,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar.
Pihak Ridwan Kamil menyebut pria yang akrab disapa RK ini siap hadir dalam pengambilan sampel.
Tuntut Kerugian Materiil dan Immateriil
Perihal keyakinan atas hasil tes DNA, Muslim sebagai kuasa hukum Ridwan Kamil juga menyebutkan akan menerima apa pun hasil tes DNA dan bersedia bertanggung jawab penuh atas sang anak.
“Satu hal yang pasti, Pak Ridwan Kamil menerima seperti apa pun hasilnya. Beliau bertanggung jawab dengan segala kedewasaan beliau,” ucap Muslim. Sementara itu, jika hasil tes tidak membuktikan kecocokan DNA RK dengan sang anak, proses hukum akan tetap berlanjut bagi Lisa Mariana.
Sementara itu, Lisa Mariana juga akan bersikukuh menuntut Ridwan Kamil atas kerugian materiil dan Immateriil jika terbukti anaknya merupakan anak biologis RK.
“Kami berjuang untuk hak identitas anaknya Lisa Mariana yang menurut keterangan klien kami, C***** itu adalah anak Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil,” tegas kuasa hukum Lisa Mariana, Daniel Nababan.
Akan Libatkan KPAI
Mengutip kanal News Liputan6.com, pihak Ridwan Kamil memastikan proses berjalan transparan dengan melibatkan pihak eksternal, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Kenapa? Karena ini kan menyangkut tes DNA supaya hasilnya memang independen, hasilnya juga objektif, hasilnya juga tidak ada keraguan dari semua pihak," ujar Muslim.
Sebagai catatan tambahan, undangan pengambilan sampel DNA kepada 3 pihak yang terlibat telah dikirim oleh Bareskrim Polri sejak tanggal 4 Agustus lalu.
Latar Belakang Kasus
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Laporan tersebut mencakup sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), yang mengatur tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital.
Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi di akun Instagram-nya pada 26 Maret 2025, yang diduga melibatkan Ridwan Kamil. Dalam unggahannya, Lisa mengklaim tengah mengandung anak hasil hubungan dengan sosok yang disebut sebagai mantan Gubernur Jabar.