Liputan6.com, Jakarta - Badan Pangan Nasional (BGN) punya cara tersendiri dalam mencegah penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Cara tersebut adalah penguatan sistem pengawasan dan tata kelola keuangan sebagai prioritas utama program. Ini dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan MBG berjalan secara akuntabel dan berkelanjutan.
Dalam struktur organisasi dan tata kelola, terdapat dua unsur pengawas internal yang secara khusus dibentuk, yaitu Inspektorat Utama serta Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.
"Dengan keberadaan dua struktur pengawas internal ini, BGN merasa cukup untuk mengawal seluruh pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia," ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana melalui pernyataan resminya, Selasa (24/6).
Kedua struktur ini memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang komprehensif dan saling melengkapi. Inspektorat Utama fokus pada audit dan evaluasi internal. Sementara Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan berperan aktif dalam monitoring teknis pelaksanaan program di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional dan pelaporan berkala dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
BGN juga menetapkan kebijakan tegas terkait mekanisme pendanaan. Dadan menjelaskan, setiap SPPG hanya boleh mulai beroperasi jika dana operasional telah ditransfer terlebih dahulu.
Kebijakan pembayaran di muka ini dimaksudkan untuk menjamin kelancaran kegiatan tanpa hambatan administratif. Hal ini menjawab antisipasi BGN agar tidak terjadi lagi kasus tunggakan pembayaran dalam kasus SPPG di Kalibata dengan Media Berkat Nusantara.
Lagi ramai dibahas soal makan bergizi gratis tapi isinya bahan mentah dan juga makanan ringan. Benarkah MBG kini tak lagi makanan siap saji?