TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Dave Laksono mengatakan pemerintah harus berhati-hati ihwal permintaan bekas Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang membelot dan berperang untuk Rusia.
“Saya memandang isu ini perlu ditanggapi secara hati-hati dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dave kepada Tempo, Selasa, 22 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dave, hal utama yang perlu diperhatikan dalam pengembalian status kewarganegaraan adalah integritas dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menuturkan, seseorang yang secara sadar memilih bergabung dengan militer negara asing, telah membuat keputusan serius yang berdampak langsung terhadap status hukum kewarganegaraannya.
Merujuk Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI, Dave mengatakan tindakan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya status WNI.
“Karena itu, proses verifikasi administratif dan peninjauan latar belakang harus dilakukan secara teliti oleh Kemenkumham, Kemenlu, dan instansi terkait agar tidak menimbulkan celah terhadap prinsip kedaulatan dan kepentingan nasional,” ujar Dave.
Apalagi, Dave berucap, melepaskan status kewarganegaraan bukan keputusan administratif semata. Sebab hal ini menyangkut identitas dan posisi hukum seseorang dalam negara. Ia mengatakan WNI yang aktif bergabung dengan militer asing akan mendapatkan konsekuensi hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2006.
“Oleh karena itu, individu dengan peran strategis harus memahami sepenuhnya dampak hukum dan konstitusional sebelum mengambil langkah tersebut,” ujar legisltor Partai Golkar ini.
Kendati demikian, lanjut Dave, Komisi I DPR RI mendukung agar seluruh proses dijalankan dengan transparan, adil, dan akuntabel sesuai prinsip good governance. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang berpotensi merusak integritas negara, tetapi di saat yang sama menjunjung asas due process dan hak individu dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Rolliansyah Soemirat mengatakan, status kewarganegaraan Satria merupakan wewenang Kementerian Hukum. Namun Kemlu RI terus berkomunikasi dan memantau keberadaan Satria.
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Rolliansyah Soemirat, kepada Tempo, 22 Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum merespons konfirmasi Tempo soal status Satria.
Dalam video terakhir yang viral, Satria mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan status kewarganegaraannya dicabut.
Dia pun meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono untuk kembali menerimanya sebagai WNI.
Yudono Yanuar, Dewi Rina Cahyani, Siti Nur Rahmawati, M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini