TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku heran Komisi II DPR ingin membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Dua alat kelengkapan dewan tersebut tengah memperebutkan tugas pembahasan revisi UU Pemilu.
Doli menyebut rancangan UU Pemilu secara administratif masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2025 atas inisiatif Baleg. Menurut dia, Baleg mengusulkan RUU tersebut setelah Komisi II melepas pembahasan RUU Pemilu pada saat penetapan Prolegnas 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
”Akhirnya saya usulkan, jadi masukin usulan Baleg supaya enggak hilang. Nah, sekarang mereka tiba-tiba minta. Pertanyaannya, kenapa dulu di-drop?“ ucap Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Doli menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu mulanya memang diusulkan oleh pimpinan Komisi II DPR saat dirinya menjabat sebagai Ketua Komisi II pada periode 2019-2024. Kemudian di awal periode 2024-2029, kata dia, pimpinan Komisi II pun masih mengusulkan pembahasan RUU tersebut dilakukan di komisinya. Namun menjelang penetapan Prolegnas 2025, Komisi II memutuskan untuk memprioritaskan pembahasan rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
"Komisi II drop (RUU Pemilu), diganti dengan RUU ASN. Makanya saya heran, kok, mereka protes terhadap keputusan yang diambil sendiri," kata Doli.
Kendati adanya polemik itu, politikus Partai Golkar ini mendorong agar RUU Pemilu segera dibahas. Dia berujar, Presiden Prabowo Subianto telah menyerukan adanya perbaikan sistem politik di Indonesia.
Baleg, kata Doli, masih menunggu keputusan pimpinan parlemen sebelum membahas RUU Pemilu tersebut. "Apakah panjanya di Komisi II, di Baleg, atau di Pansus, itu pimpinan nanti bahas di Badan Musyawarah," tutur dia.
Namun, ia menyampaikan bahwa Baleg DPR akan tetap menggelar rapat dengar pendapat pembahasan RUU Pemilu. Sebab, tutur dia, hal itu telah menjadi tanggung jawab pihaknya yang merumuskan RUU Pemilu ada dalam daftar prolegnas tahun ini. "Kalau mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah (membahas) perubahan prolegnas," kata Doli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima meminta ke pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pemilu diberikan ke komisinya. Ia tidak ingin RUU Pemilu dibahas oleh Baleg.
"Baiknya kalau Undang-undang Pemilu itu ya di leading sector, mitra kerja, di Komisi II," ujar Bima, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.
Pembahasan RUU Pemilu di Baleg, menurut Bima, tak sesuai dengan kapasitas Baleg. "Fungsi Baleg bukan membuat undang-undang. Fungsi Baleg itu adalah sinkronisasi. Jangan sekarang ini dibalik," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan Baleg merupakan inisiator perubahan RUU Pemilu. Kendati demikian, Zulfikar sepakat dengan Aria Bima untuk mendesak agar RUU Pemilu akan dibahas oleh Komisi II.
"Yang menyiapkan perubahan UU Pemilu itu Baleg, tapi Komisi II berusaha agar itu disiapkan oleh Komisi II. Kami sudah lobi ke pimpinan dan terakhir saya bincang-bincang dengan Wakil Ketua DPR dari Golkar sudah ada arah untuk mengembalikan ke Komisi II," kata Zulfikar di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Novali Panji Nugroho dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.