TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan peraturan baru tentang pemberian pekerjaan rumah (PR) untuk siswa SMA, SMK, dan SLB. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 81/PK.03/Disdik tentang optimalisasi pembelajaran di satuan pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat tersebut, pemerintah Jabar meminta agar pemberian tugas baik individu maupun kelompok bisa dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan. Pemerintah provinsi juga melarang sekolah membebani siswa dengan PR yang bersifat tertulis dari setiap mata pelajaran.
Para pengajar diimbau agar tugas tersebut diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif. “Misalnya melalui pelaksanaan projek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar,” demikian bunyi dalam aturan tersebut.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Jabar juga menetapkan bahwa pemberian tugas diperbolehkan dengan syarat diberikan dalam rangka penguatan bagi peserta didik yang belum mencapai kompetensi minimal. Itu pun dengan proporsi maksimal 60 persen dari durasi tatap muka dan setelah memaksimalkan jam pembelajaran di sekolah. Aturan ini, akan diberlakukan pada tahun ajaran baru 2025/2026 pada Juli mendatang.
Sebelumnya, kepada Tempo, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan penghapusan PR itu diterbitkan guna menanggapi kekhawatiran sejumlah siswa yang merasa jam malam bisa menghambat aktivitas belajar, termasuk menyelesaikan PR. “Saya sudah minta dinas pendidikan mengeluarkan surat edaran. Anak-anak tidak membawa beban pembelajaran ke rumah dalam bentuk PR,” kata dia. Adapun jam malam merupakan aturan bagi pelajar di Jawa Barat agar tidak keluar rumah di atas jam sembilan malam.
Mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat, itu mengatakan seluruh pembelajaran harus diselesaikan di sekolah. Di rumah, anak-anak didorong beristirahat, membantu orang tua, atau membaca buku. “Nanti bacaan mereka dites oleh guru. Tidak ada lagi belajar kelompok di rumah,” ujarnya, Rabu, 4 Juni 2025.
Dia menambahkan kebijakan penghapusan PR bukan hal baru. Saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, Dedi juga menerapkan kebijakan tersebut. Menurut dia, PR seharusnya benar-benar pekerjaan rumah, seperti menyapu rumah, berberes rumah, atau membantu orang tua memasak. Menurut dia, PR tidak boleh diartikan sebagai tugas sekolah yang dibawa pulang.