AKTIVITAS tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, ramai dibicarakan setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat menyampaikan protes keras. Mereka menuding kegiatan tambang nikel di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang pertambangan di pulau kecil dengan ekosistem sensitif.
Analisis Greenpeace menyebutkan lebih dari 500 hektare hutan telah rusak akibat penambangan dan sedimentasi dari kegiatan tersebut mengancam terumbu karang serta kehidupan bawah laut. Bahkan, dalam video yang dirilis Greenpeace, terlihat adanya pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga sebagai lokasi tambang aktif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan atau IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025. Perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi.
Penerbitan IUP ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun Bahlil enggan berkomentar saat ditanya adanya pelanggaran atas aturan tersebut.
Dia hanya menjawab PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena pemerintah menilai perusahaan ini telah melakukan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).
“Arahan Bapak Presiden kami harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang, kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari para anggota DPR.
Pemerintah Diminta Hentikan Tambang di Raja Ampat Selamanya
Anggota Komisi IV DPR Riyono memprotes kegiatan tambang nikel di kawasan konservasi Raja Ampat yang merusak ekosistem di sana. Dia meminta pemerintah menghentikan secara permanen aktivitas penambangan ini.
“Hentikan selamanya aktivitas penambangan di kawasan konservasi Raja Ampat. Menjaga lingkungan adalah tujuan utama konservasi, jika Raja Ampat utuh, maka pangan biru juga akan tetap ada bagi warga dan anak cucu mereka,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin, 9 Juni 2025.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan Raja Ampat adalah raja keanekaragaman hayati bagi kehidupan kelautan dan perikanan Indonesia. Di sana, ada dua juta hektare kawasan konservasi perairan dengan lebih 1.600 spesies ikan, 75 persen spesies karang, enam dari tujuh jenis penyu yang terancam punah, dan 17 spesies mamalia laut.
Dari berbagai literasi, kata dia, kawasan ini berpotensi menghasilkan Rp 2 triliun setiap tahun. Meski demikian, Riyono tak ingin lingkungan hidup dikorbankan demi penambangan. “Nilainya, jika diuangkan triliunan, keserakahan macam apa yang tutup mata terhadap kawasan konservasi ini,” tuturnya.
Di sisi lain, dia menganggap Raja Ampat sebagai sumber pangan biru yang potensial bagi masyarakat lokal dan pesisir dengan ribuan jenis ikan dan rumput laut. Menurut dia, jika dioptimalkan dengan keberlanjutan, akan mampu menghadirkan kesejahteraan bagi warga lokal.
Perusahaan Tambang di Raja Ampat Diminta Pulihkan Kerusakan Lingkungan
Ketua Komisi XII Bambang Patijaya mengatakan pihaknya menilai tindakan pemerintah mencabut empat izin usaha tambang di Raja Ampat sudah tepat. “Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut dia, pemerintah memberikan respons secara cepat dengan memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat. Bambang meminta pemerintah mendesak empat perusahaan yang telah kehilangan izin tambang melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan. “Tidak hanya sebentar-sebentar dicabut, kemudian kabur gitu loh. Tetapi dia harus melakukan pemulihan,” kata dia.
Legislator Partai Golkar ini menekankan kawasan terbuka bekas galian tambang harus segera dihijaukan kembali. Kerusakan lingkungan seperti jebolnya bendungan juga harus cepat diperbaiki.
Pemerintah Harus Memperbaiki Tata Kelola Pertambangan
Adapun bagi Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari, pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat tersebut harus menjadi pemantik pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan secara menyeluruh. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah berhati-hati dalam memberikan izin pertambangan, terutama di wilayah yang memiliki nilai ekologis tinggi.
“Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menerbitkan izin tambang. Setiap izin harus melalui kajian mendalam, baik dari aspek lingkungan, sosial, maupun ekonomi,” ujar Ratna dalam keterangan resminya pada Selasa, 10 Juni 2025. Tanpa kajian yang matang, Ratna mewanti-wanti tindakan pemerintah bisa menimbulkan kerusakan lingkungan secara permanen.
Dia juga mendorong pemerintah meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam penerbitan perizinan tambang. “Serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan tambang yang sudah berjalan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan,” tuturnya.
Penertiban Tambang Raja Ampat Bisa Merembet ke Daerah Lain
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Endipat Wijaya mengharapkan langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan industri pertambangan, khususnya IUP nikel di Raja Ampat, bisa menular ke daerah lain, termasuk Kepri.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi tindakan Bapak Presiden Prabowo. Penertiban tambang yang merusak adalah langkah krusial untuk menjaga aset alam yang tak ternilai harganya,” ujar legislator asal Kepri itu dalam keterangan yang diterima di Batam, Rabu, 11 Juni 2025, seperti dikutip dari Antara.
Karena itu, setiap kegiatan tambang yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang benar, harus ditertibkan tanpa kompromi di mana pun lokasinya.
“Tentunya semangat untuk kebaikan tersebut harus bisa ditularkan di Kepulauan Riau. Jika ada tambang yang tidak sesuai kaidah, harus ditertibkan juga,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Endipat menuturkan kegiatan pertambangan bukan hanya tentang ekstraksi sumber daya, tetapi juga tentang tanggung jawab dan keberlanjutan.
“Saya ingin semua kegiatan tambang di Kepulauan Riau dapat berjalan baik, baik dari segi administrasi, legalitas, maupun teknis. Mulai dari persiapan penambangan, proses penambangan, bahkan pascatambang, semua harus sesuai dengan kaidah yang ada,” tuturnya.
Nandito Putra, Adil Al Hasan, Dian Rahma Fika, Eka Yudha Saputra, Riri Rahayu, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Wacana DPR Bahas Terpisah Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada