TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo menuding bahwa pihak asing menggunakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan dalam amanatnya saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, 2 Juni 2025.
“Ratusan tahun mereka datang, ratusan tahun mereka adu domba kita, sampai sekarang. Dengan uang mereka membiayai LSM-LSM untuk mengadu domba kita. Mereka katanya adalah penegak demokrasi, HAM, kebebasan pers, padahal itu adalah versi mereka sendiri,” kata Prabowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, ia menyebut inilah yang justru diharapkan bangsa asing karena kekuatan asing tidak suka Indonesia maju. Namun, Indonesia, menurutnya, tidak boleh dipermainkan oleh kekuatan eksternal mana pun. Ia menyerukan persatuan dan menolak perpecahan sebagai bentuk ketahanan nasional yang hakiki.
Pernyataan ini bukan kali pertama disampaikan Prabowo. Pada April lalu, ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap gelombang demonstrasi yang terjadi di awal masa pemerintahannya, yang menurutnya patut dicurigai apakah murni dari masyarakat atau ada unsur bayaran. Unjuk rasa besar-besaran saat itu terjadi terkait penolakan terhadap Revisi UU TNI yang dianggap minim partisipasi publik dan dinilai berpotensi menabrak prinsip-prinsip demokrasi sipil.
Namun, di tengah sorotan terhadap LSM, penting juga untuk memahami bagaimana sebenarnya proses dan ketentuan pendirian LSM di Indonesia. Simak penjelasan berikut.
Apa Itu LSM?
Menurut Britannica.com, organisasi non-pemerintah atau NGO, yang sering disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), adalah kelompok individu atau organisasi sukarela yang umumnya tidak berafiliasi dengan pemerintah. LSM dibentuk untuk memberikan layanan atau mengadvokasi kebijakan publik.
Meskipun pada dasarnya LSM bersifat independen dari pemerintah, dalam praktiknya, terutama di negara-negara otoriter, ada beberapa LSM yang justru dibentuk atau dikendalikan oleh pemerintah. Perlu dicatat bahwa dalam banyak definisi, partai politik serta organisasi kriminal atau kelompok gerilya bersenjata tidak termasuk dalam kategori LSM.
- Secara hukum, pendirian LSM diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
- Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
Syarat Mendirikan LSM
Untuk mendirikan LSM yang berbadan hukum, beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi meliputi:
- Identitas para pendiri (KTP)
- Akta notaris berisi Anggaran Dasar/ART
- Program kerja dan struktur kepengurusan
- Surat keterangan domisili
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik
- Data keuangan
- Foto kantor dan papan nama
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Dalam Negeri
Mengacu pada Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, terdapat empat tahapan utama dalam mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):
1. Pengajuan Permohonan
Pengurus organisasi mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi, dengan tembusan ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
2. Pemeriksaan Dokumen
Dokumen yang diperiksa meliputi: akta pendirian (memuat AD/ART), program kerja, susunan pengurus, surat domisili, NPWP atas nama organisasi, serta surat pernyataan bebas sengketa dan kesanggupan melaporkan kegiatan.
3. Pendaftaran
Jika dokumen lengkap dan sah, proses pendaftaran akan dilanjutkan.
4. Penerbitan SKT atau Penolakan
Jika disetujui, organisasi akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT); jika tidak, akan diterbitkan surat penolakan.
Hari LSM Sedunia
Secara internasional, peran LSM juga diakui. Hari LSM Sedunia yang diperingati setiap 27 Februari, pertama kali diakui oleh PBB dan Uni Eropa pada 2014, menjadi pengingat pentingnya kontribusi LSM dalam demokrasi, pembangunan berkelanjutan, dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia.