Anggota kepolisian dari Polres Samosir inisial Bripda RYS dipatsus (penempatan khusus) oleh Propam sejak Jumat (1/8).
Hukuman tersebut diberikan usai istri Bripda RYS yakni ROLS mengunggah sebuah video di akun TikTok-nya.
Dalam video yang dilihat kumparan, Bripda RYS bercanda dengan bayinya. Sayangnya, di dalam video tersebut, Bripda RYS membuat gerakan memegang kemaluan bayi yang dinilai tidak pantas dan merusak citra Polri.
Video tersebut akhirnya ditindaklanjuti oleh Unit Paminal Polres Samosir.
“Dalam laporan (Paminal) disebutkan bahwa dugaan perbuatan Bripda RYS tidak hanya melanggar etika dan moral, namun juga disiplin sebagai anggota Polri. Video yang memperlihatkan perbuatannya disebarluaskan melalui media sosial, yang kemudian menuai perhatian publik,” kata Kasi Propam Polres Samosir Ipda Darmono pada Senin (4/8).
Berdasarkan laporan Paminal tersebut, Propam menerbitkan Laporan Polisi LP-A/342/VIII/2025/SI PROPAM dan memeriksa saksi dan Bripda RYS.
Saat ini, kasus dilimpahkan ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggota kami sendiri. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan,” tegas Darmono.
Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas insiden tersebut.
Ia memastikan Polres Samosir akan terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan kode etik dan disiplin internal.