TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan empat pulau kecil di Samudera Hindia, masuk wilayah Sumatera Utara. Empat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, telah menjadi sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara selama puluhan tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang diterbitkan pada 25 April 2025, Tito menetapkan empat pulau tersebut kini secara resmi berada dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujar Tito seperti dikutip Antara pada Rabu, 11 Juni 2025.
Sejarah Panjang Sengketa
Persoalan status empat pulau ini sudah muncul sejak 1928. Meskipun secara geografis terletak di depan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, keempat pulau itu sejak lama masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
Terkait dengan empat pulau yang disengketakan, Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara. "Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak," katanya.
Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat, kata Tito.
Tito berujar pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal. Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.
Mendagri Siap Terima Gugatan Hukum
Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yang kembali menjadi sorotan setelah pemerintah pusat menetapkan nama empat pulau di wilayah sengketa.
Menurut dia, keputusan tersebut telah melalui kajian letak geografis dan keputusan lintas instansi. "Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," katanya di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Juni 2025.
Tito menegaskan bahwa persoalan batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumut. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian batas wilayah sangat penting karena menyangkut kepastian hukum, penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), tata ruang, dan perencanaan pembangunan.
Jika batas tidak jelas, kata Tito, pembangunan di wilayah sengketa bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kalau satu wilayah membangun, padahal status lahannya masuk dalam sengketa, itu bisa jadi masalah hukum. Batas wilayah harus ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan administrasi ke depannya,” katanya.