TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok pendukung mantan presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Siaga 98 meminta Presiden Prabowo Subianto mengusut dugaan pidana perizinan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, mendukung keputusan pemerintah pusat dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) beberapa perusahaan tambang di Raja Ampat pada Selasa, 10 Juni 2025. Menurut Hasanuddin, keputusan tersebut tepat karena memberikan kepastian hukum terhadap status pertambangan nikel di kawasan tersebut.
Di samping itu, pencabutan IUP juga mewakili aspirasi banyak pihak dalam negeri dan mancanegara atas pentingnya perlindungan kawasan konservasi dan ekosistemnya di Raja Ampat.
“Selanjutnya Siaga 98 berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memerintahkan penegak hukum (Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan dan Kepolisian) menginvestigasi atau penyelidikan apakah ada peristiwa pidana korupsi, atau tindak pidana lainnya, terkait perijinan dan proses eksploitasi yang sudah berjalan,” kata Hasanuddin, Rabu, 10 Juni 2025, dalam pernyataan tertulisnya.
Di samping itu, Siaga 98 juga mendorong kepala negara memerintahkan perusahaan tersebut segera melakukan pemulihan terhadap kondisi alam pasca penambangan dihentikan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menampik keterlibatan rezim Presiden Joko Widodo dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat.
Bahlil menjelaskan, empat IUP perusahaan dan satu perusahaan dengan kontrak karya yang beroperasi di Raja Ampat diterbitkan jauh sebelum Jokowi berkuasa.
“Yang empat IUP yang kita cabut itu kan keluar 2004-2006 masih rezim undang-undang izinnya dari (pemerintah) daerah,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Sedangkan, lanjut Bahlil, PT Gag Nikel sudah menandatangani kontrak karya sejak 1998 atau masih zaman Orde Baru.
“Jadi enggak ada sama sekali (keterkaitan Jokowi),” ucap Bahlil.
Bahlil mengatakan pemerintah resmi mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan atau IUP. Perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara PT Gag tetap diizinkan beroperasi.
Bahlil mengatakan, PT Gag tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan penilaian pemerintah, perusahaan ini telah melakukan kelola limbah yang baik sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
“Tadi kalian sudah lihat foto-fotonya itu. Alhamdulillah sesuai dengan Amdal. Sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” kata Bahlil.
Pencabutan empat IUP diputuskan setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan para menterinya di kediaman pribadinya di Desa Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin, 9 Juni 2025.
Rapat tersebut dibadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, membahas tambang nikel di Raja Ampat.
Bahlil sebelumnya mengatakan bahwa kegiatan pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat tidak berada dalam wilayah konservasi. Ia menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di Pulau Gag, sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.
“Banyak yang bilang tambang ada di Piaynemo, itu keliru. Tambangnya di Pulau Gag, cukup jauh dari sana. Saya tahu karena saya sering ke Raja Ampat,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Juni 2025.
Dia memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel sejak Kamis, 5 Juni 2025, sambil menunggu hasil verifikasi langsung di lapangan. “Untuk sementara kami hentikan sampai kami cek langsung kondisi di lapangan."