TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan itu mengatur berbagai macam mekanisme penerimaan murid yang dapat menjadi pedoman pemerintah daerah (pemda), salah satunya soal penghitungan sebaran domisili calon murid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan buku saku yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen soal serba-serbi Permendikdasmen 3/2025, penghitungan sebaran domisili calon murid dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon murid. Pemetaan itu dilakukan dalam empat cara.
1. Menggunakan data dari aplikasi dapodik yang dipadankan dengan data dari dinas dukcapil.
2. Mempertimbangkan kemudahan akses satuan pendidikan dari domisili calon murid.
3. Mempertimbangkan domisili calon murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota
4. Mempertimbangkan data dinas sosial bagi calon murid, misalnya yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
Selain itu, dalam buku saku tersebut dijelaskan pula cara penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan yang harus dipahami oleh pemerintah daerah. “Penghitungan kapasitas daya tampung satuan pendidikan harus berdasarkan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan negeri,” demikian dikutip dari buku saku tentang SPMB 2025, Rabu, 11 Juni 2025.
Selain itu, disebutkan juga penghitungan kapasitas daya tampung berdasarkan jumlah calon murid dan ketersediaan daya tampung pada satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain.
Menurut Permendikdasmen 3/2025, penerimaan murid dilaksanakan melalui empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Namun, ada kekhususan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), jalur prestasi tidak berlaku.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan untuk tingkat SD, penerimaan jalur domisili harus lebih dominan. Sementara kuota untuk jalur prestasi harus lebih besar diberikan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).