INFO NASIONAL – Bea Cukai Sorong dan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua melakukan operasi gurita dengan Denpom X/VIII/1 Sorong, pada Kamis, 22 Mei 2025, untuk menindak tempat penjualan eceran (TPE) minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sorong, Iwan Kurniawan menjelaskan, operasi gurita merupakan wujud strategi kolaborasi lintas instansi untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha di bidang cukai dan menekan peredaran barang kena cukai (BKC) yang tidak berizin. Secara spesifik, ia menjelaskan, penindakan dilakukan kepada para pengusaha TPE yang tidak memiliki izin dan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam operasi tersebut kami melaksanakan penindakan berupa penyegelan tempat penyimpanan yang berisikan 109 botol minuman beralkohol golongan B (kadar etanol 5-20 persen) dan golongan C (kadar etanol 20-45 persen) dengan berbagai merek. Pengungkapan ini kami peroleh dari hasil temuan surveillance selama beberapa bulan terakhir, di beberapa titik TPE di Kota Sorong," ujarnya.
Iwan menegaskan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara Bea Cukai di wilayah Kota Sorong bersama TNI dan aparat penegak hukum (APH) lainnya menjadi kunci sukses dari pelaksanaan operasi gurita di tahun ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu memberikan informasi di lapangan, terkait peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
“Masyarakat Kota Sorong dapat turut membantu memberantas peredaran rokok dan miras ilegal dengan menyampaikan langsung kepada Bea Cukai atas adanya dugaan pelanggaran BKC ilegal di lingkungannya," kata Iwan. (*)