Mengapa Implementasi Putusan MK Soal Sekolah Gratis Sulit Terlaksana?

1 month ago 29
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Implementasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pelaksanaan pendidikan dasar gratis sulit direalisasikan pada tahun ini. Alasannya, kebutuhan anggaran yang harus digelontorkan untuk sekolah gratis itu belum memadai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi bidang Pendidikan DPR Maria Yohana Esti Wijayanti mengatakan kendati belum memadai, DPR akan berupaya mendorong agar putusan tersebut bisa direalisasikan dengan penyesuaian anggaran bersama pemerintah pada tahun mendatang.

"Ketika mengatakan akan dilakukan di 2026, itu yang kemudian akan segera didiskusikan lebih mendalam," kata Esti dalam keterangan tertulis pada Rabu, 11 Juni 2025.

Berdasarkan hitungan sementara, menurut dia, anggaran untuk mengimplementasikan pendidikan dasar gratis ditaksir mencapai Rp 132 triliun. Jumlah tersebut mencakup pembiayaan bagi 20 juta murid di tingkat sekolah dasar (SD) dan 10 juta murid sekolah menegah pertama (SMP). 

Adapun anggaran pendidikan yang dialokasikan dari APBN pada 2025 sebesar Rp 724 triliun. Masalahnya, anggaran yang ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru Rp 33,5 triliun. "Angka yang masih terlalu kecil," ujar Esti.

Namun, kata dia, pada prinsipnya putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat, sehingga mesti dilaksanakan. Apalagi pendidikan dasar gratis adalah upaya untuk mendorong pemenuhan hak memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Makanya, kami memastikan semua anak memiliki hak atas pendidikan, dan itu dibiayai oleh negara," ucap Esti.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti sependapat jika putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat. Karena itu, instansinya akan mengikuti dan melaksanakan putusan tersebut.

Namun, dia melanjutkan, dalam putusannya Mahkamah tidak menyebut kata "gratis" melainkan dibiayai negara yang sesuai dengan kemampuan finansial pemerintah. "Jadi tidak otomatis dan immediately," kata Mu'ti saat wawancara di kantor redaksi Tempo pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ia mengatakan putusan Mahkamah juga menyebut sekolah swasta masih diperbolehkan untuk memungut biaya dari masyarakat. Kemendikdasmen, juga telah melakukan rapat dengan kementerian lain untuk membahas lebih lanjut putusan tersebut.

Mu'ti menjelaskan secara pelaksanaan sebetulnya pemerintah telah melaksanakan putusan, yaitu dengan memberikan bantuan biaya pendidikan seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang berlaku bagi seluruh murid di sekolah negeri atau swasta.

Kemudian, dana program Indonesia pintar (PIP) untuk murid dengan kategori tidak mampu di tingkat sekolah dasar hingga menengah atau kartu Indonesia pintar (KIP) bagi mereka yang menempuh pendidikan tinggi, dan bantuan sarana serta prasarana pemerintah.

"Kami harus mengikuti putusan Mahkamah, tapi pelaksanaannya juga harus mengikuti isi putusan," kata Mu'ti.

Ihwal alokasi anggaran dari program pendidikan yang beririsan di kementerian atau lembaga lain, menuruti dia, bisa ditanyakan kepada Kementerian Keuangan. Sebab, instansinya hanya sebagai penerima anggaran.

Adapun Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengusulkan alokasi anggaran program makan bergizi gratis untuk membantu kebutuhan anggaran pendidikan dasar gratis.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan anggaran MBG seharusnya dapat dialokasikan untuk menutupi kekurangan pembiayaan dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah.

Menurut dia, MBG tidak terlalu diperlukan bagi murid dan sekolah yang berada di lingkungan kota besar, sehingga memungkinkan untuk dialokasikan.

"Untuk di wilayah tertentu yang memang membutuhkan MBG bisa diprioritaskan. Tetapi, untuk yang di kota besar, mungkin bisa dialokasikan untuk mendukung putusan ini," ujar dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggareni menilai pemerintah sebetulnya memenuhi kebutuhan anggaran untuk mengimplementasikan pendidikan dasar gratis. Salah satu caranya, dengan mengatur ulang alokasi anggaran di program yang tidak mendesak.

Salah satunya, kata dia, adalah MBG yang dinilai tak prioritas dan cenderung membebani anggaran negara. Dia menjelaskan anggaran pendidikan di 2025 dari APBN mewajibkan minimal 20 persen dialokasikan kepada sektor pendidikan.

Masalahnya, Dewi mengatakan, 10 persen dari alokasi anggaran pendidikan berada untuk pembiayaan program MBG. "Ini tidak tepat. Makanya kami menyarankan dialokasikan, atau kalau perlu dihentikan saja MBG," kata Dewi.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang menjalankan program MBG memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 171 triliun atau lebih besar dari anggaran Kementerian Dikdasmen yang hanya mencapai Rp 33,5 triliun.

Kepala BGN Dadan Hindayana tak berkenan mengomentari ihwal usul alokasi anggaran MBG untuk bantuan pembiayaan pendidikan dasar gratis. "Saya no comment soal ini. Tidak punya wewenang," kata Dadan.

Sebelumnya, pada 27 Mei lalu Mahkamah mengabulkan gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI.

Hakim Konstitusi Enny Nurbayanti mengatakan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" sebagaimana termaktub dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

Multitafsir dan diskriminatif itu, dia melanjutkan, membatasi warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi, seni, serta budaya guna meningkatkan kualitas hidup.

Enny menjelaskan, Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah menjamin seluruh warga negara memperoleh hak mendapat pendidikan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup.

Akan tetapi, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dianggap bertentangan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar.

"Tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Enny.

Dalam kesempatan serupa, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, sebagaimana dalil pemohon yang menyatakan negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN dan APBN sekurang-kuranya sebesar 20 persen telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam putusan sebelumnya.

"Pemerintah dan DPR belum melakukan upaya yang optimal untuk meningkatkan anggaran pendidikan agar amanat konstitusi dapat terpenuhi," kata Guntur.

Dia melanjutkan, mengingat sifat imperatif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, Mahkamah sebagai pengawal konstitusi menginginkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBN harus diprioritaskan dan diwujudkan dengan sungguh-sungguh.

Realisasi itu, kata dia, dapat dilakukan dengan memastikan warga negara memperoleh hak mendapat pendidikan dasar yang menjadi tanggung jawab negara.

Read Entire Article