Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong disambut para pendukungnya tepat di depan pintu keluar rutan. Pembebasan Tom disambut gembira pendukugnya. Sebelumnya Tom Lembong divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Hal itu terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyoroti keterlambatan pengakuan Presiden ke-7 Joko Widodo soal perintah impor gula yang menjadi dasar kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan tersebut. Menurut tim hukum, pengakuan itu seharusnya muncul sejak awal proses hukum, bukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan abolisi.
Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom, menyayangkan proses hukum yang dijalani kliennya karena tidak menghadirkan keterangan Jokowi sebagai pihak yang disebut memberikan perintah kebijakan impor tersebut.
“Pak Jokowi selaku presiden saat itu akhirnya mengakui, tapi pengakuan ini setelah diberikan abolisi. Ini kan baru mengakui yaitu memang perintah Pak Presiden,” katanya.
“Nah, ini patut diduga gitu loh bahwa proses penegakan hukum terhadap Pak Tom Lembong ini, ada cacatnya dan perlu dikoreksi. Kenapa? Kenapa nggak dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses pemeriksaan saksi di pengadilan,” katanya menambahkan.
Menurut Zaid, hal itu sangat disayangkan. Mengingat di persidangan, ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan oleh jaksa sendiri sempat menyarankan agar Presiden saat itu dimintai keterangan demi mengungkap kebenaran materiil.
“Kita sayangkan saja seharusnya kan proses hukum tidak berjalan seperti itu, seharusnya sedari awal dong Pak Jokowi berarti dimintai keterangan, Karena kan di sidang sudah jelas, Ahli hukum Administrasi negara yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan hadirkan saja Pak Jokowi, Betul ga memberikan keterangan?” katanya.
“Tapi sampai sidang diputus tidak ada keterangan sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu tidak ada keterangan dari Pak Jokowi,” katanya menambahkan.