TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara mengenai sengketa empat pulau di kawasan barat Indonesia: Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Kisruh ini mencuat setelah muncul klaim tumpang tindih antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terhadap wilayah kepulauan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menjelaskan persoalan bermula dari proses pembakuan nama-nama pulau yang dilakukan pada 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi di seluruh Indonesia. Kala itu, tim Kemendagri menggelar identifikasi dan memverifikasi atas pulau-pulau, termasuk di wilayah Sumut dan Aceh.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.
Sementara itu, proses serupa juga dilakukan di Banda Aceh. Tim Pembakuan Nama Rupabumi menemukan ada 260 pulau yang masuk wilayah Aceh. Namun, empat pulau yang tengah disengketakan itu tidak tercatat di dalamnya.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional pembakuan rupabumi, kemudian memverifikasikan dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata dia.
Situasi mulai berubah setahun kemudian. Pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengirimkan surat konfirmasi yang memuat perubahan nama atas empat pulau yang sebelumnya tidak tercantum. Tak hanya nama, titik koordinatnya pun turut disesuaikan.
“Pulau Panjang (nama tetap) Pulau Panjang, koordinat berbeda. Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, koordinat berbeda. Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar. Pulau Rangit Kecil berubah jadi Mangkir Kecil. Jadi ada perubahan,” kata dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sempat menyatakan keterbukaannya jika mendapat evaluasi hingga gugatan. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.
Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, era Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan keempat pulau. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Menurut Boby, ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.