Koperasi Merah Putih Cegah Bangunan Mangkrak

1 day ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Oleh Mudaris Ali Masyhud, Pemerhati Pemberdayaan dan Ekonomi Rakyat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam beberapa bulan terakhir, sejak terbit Inpres No. 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih April lalu, media massa mainstream dan media sosial di Nusantara diramaikan dengan berita mengenai Koperasi Merah Putih (KMP). Berita terutama didominasi oleh perkembangan pesat pembentukannya di berbagai daerah dan persiapan peluncuran resminya yang direncanakan di bulan Juli, yang dikenal sebagai hari Koperasi (12 Juli).

Peluncuran secara resmi oleh pemerintah direncanakan tanggal 19 Juli 2025. Bersama dengan program populis lain yang menjadi pemenuhan janji kampanye Pemerintahan Prabowo - Gibran seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pengurangan angka stunting, pembentukan KMP secara massal digadang sebagai solusi mengatasi dan mengembangkan ekonomi rakyat.

Sudah barang, sebuah kebijakan spektakuler meskipun bukan hal yang baru, pasti menimbulkan pro dan kontra. Ada beberapa pihak yang kritis dan pesimis menyambut kebijkan dan ada yang dengan atusias menyambutnya sebagai peluang untuk membangkitkan atau kembalinya peluang ekonomi rakyat. Di samping itu ada satu kelompok lain, yang menanggapinya secara positif tetapi sangat berhati-hati dan penuh catatan.

Secara nasional, pemerintah menargetkan sekitar 80.000 KMP. Berbagai Kementerian juga bagai berlomba memberi kontribusi pembentukannya, mulai dari kementerian yang menyediakan lahan negara yang bisa digunakan KMP, menyediakan alokasi dan akses permodalan, juga kementerian yang akan memfasilitasi pembentunan dan legalisasi KMP.

Pada perkembangannya, banyak provinsi dan kabupaten/kota yang melaporkan telah berhasil membentuk dan melegalkan ribuan KMP. Sebagai contoh, Sumatera Utara mengeklaim 100 persen atau 6.110 koperasi telah terbentuk, Bahkan dilaporan Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang menuntaskan 100 persen koperasi berbadan hukum, dan di tingkat nasional, lebih 60 ribu koperasi telah terbentuk dan sebagian besar sudah berbadan hukum.

Sebagai bentuk komitmen, pemerintah melalui berbagai kementerian (Kemenkop UKM, Kemenaker, Bapanas, Mendes PDT, dll.) dan dengan mekanisme kebijakan internal (Instruksi Presiden) terus mendorong dan mendukung program KMP. Ada pembahasan mengenai regulasi pembiayaan dari Bank Himbara, penyaluran beras SPHP melalui Koperasi Merah Putih, hingga target penyerapan tenaga kerja yang signifikan (2 juta orang). Dengan berbagai upaya ini, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjalankan berbagai bisnis, mulai dari budidaya maggot, pengelolaan sampah, hingga renovasi rumah dengan tidak menutup kemungkinan model inovasi dan digitalisasi dalam menjalankan bisnis secara keberlanjutan.

Kritik pada KMP

Meskipun oleh pemeritah dirancang untuk memperkuat dan sebagai solusi ekonomi desa, ekonomi rakyat, ekonomi yang sejalan denagan UUD Nomor 33, dan pembentukannya begitu massive, program KMP tidak luput dari kritik di media. Setidaknya ada 5 kritik yang berkembang. Pertama, proses pendirian KMP dinilai menggunakan penfekatan Top-Down. Ini merupakan kritik paling dominan, yakni ada kekhawatiran dan terjadi di lapangan pembentukan KMP instruksi dari pemerintah pusat, bukan merupakan inisiatif murni dan mencerminkan kebutuhan masyarakat akar rumput. Hal ini berpotensi menjauhkan dari semangat koperasi yang demokratis dan berbasis kebutuhan anggota. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi sendiri mengakui berkembangya kritik ini, namun menyatakan bahwa implementasi operasional sepenuhnya oleh masyarakat desa.

Kedua, Ada kekhawatiran bahwa program ini bisa menjadi "bancakan" baik dalam program pada tingkat atau desa yang merupakan lokus KMP kan dikembangkan. Pendian KMP yang bersifat massal dan dengan targeet waktu dan jumlah yang telah ditentukan berpotensi menjadi “objek mark-up” ataupun prosedur fiktif yang dimainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, secara kelembagaan KMP bisa bersifat prematur dan KMP berpotensi bertentangan dengan semangat koperasi yang terbuka dan berbasis kepentingan ekonomi anggota. Mereka menilai undang-undang tersebut cenderung mengedepankan keanggotaan yang homogen, mirip dengan KUD era Orde Baru, bukan inisiatif akar rumput seperti yang dicita-citakan Bung Hatta.

Ketiga, beberapa pihak menilai kehadiran KMP berpotensi tumpang tindih dengan dengan lembaga ekonomi yang ada di desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau badan usaha/ekonomi lain seperti koperasi lain yang sudah ada di desa. Potensi persoalan ini akan sangat mungkin terjadi, jika tidak dirancang dan proses asesmen di desa dengan matang. Disamping hal ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat grassroot, juga akan ada duplikasi fungsi di tingkat desa.

Kempat, masalah permodalan, bahwa yang diperlukan untuk membangkitkan ekonomi di rakyat/desa tidak selalu permodalan, meskipun kita tidak bisa menutup mata bahwa untuk mengembangkan usaha ekonomi apalagi didesa diperlukan akses permodalan yang mudah dan memadai. Untuk mengembangkan bisnis KMP sesuai dengan amanah pemerintah dan potensi ekonomi desa, pemerintah mengalokasi modal awal pinjaman murah dari Himbara dengan jaminan Dana Desa. Hal ini ada kekhawatiran akan bisa mengganggu dan mengorbankan pembangunan di desa yang sudah dialokasi dari Dana Desa. Lebih runyam adalah ketika Dana pinjaman KMP mengalami maslah, tentu pembangunan desa akan terancam.

Kelima, dan terakhir menyangkut literasi digitalisasi teknologi dalam mengembangkan usaha pedesaa. Untuk bisa mengikuti perkembangan dan tren di dalam mengeloa dan mengembangkan usaha/ekonomi, diperlukan SDM dengan penguasaan literasi teknologi digirtal (e-comerce) yang memadai. Di satu sisi, perkembangan generasi Z yang mulai mendominasi populasi di Indonesia, termasuk di desa sudah cukup ramah dengan teknologi dan digitalisasi dalam bertransaksi. Bila kemudian SDM koperasi tidak terakomodasi dalam KPM yang didirikan, maka bsa diperkirakan KMP hanaya akan menadi papan nama dengan “nama besar” tokoh desa yang merintis dan mengelola KMP.

Mencegah “Bangunan Mangkrak”

KMP adalah kapal ekonomi rakyat yang sudah menjadi tekatd pemerintah dan yang dibelakangnya adalah Presiden Prabowo yang merupakan putra tokoh ekonomi rakyat Soemitro Djojohadikuusumo dan berlatar belakang militer tulen tidak bsa dihentikan hanya karena suara dari orang-orang atau pihak-pihak yang mengkritik. Banyak penyokong pendirian KMP yang diyakini sebagai kebangkitan kembali ekonomi rakyat setelah selama ini ekonomi Indonesia digerakkan dengan sistem ekonomi oligarki dan tersingkirnya ekonomi kerakyatan. Program KMP yang berbasis Inpres bisa menjadi prgram yang deskresi, yang menyimpang dari proses normal.

Tentu saja, “Proyek Politik Ekonomi” yang sarat investasi –baik yang digunakan untuk persiapan pendirian dan membiayai kelembagaan dan bisnis KMP. Di tiap-tiap lembaga yang menjadi obyek dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025, telah menganggarkan di dalam APBN dan APBD demi suksesnya pendidian KMP. Untuk investasi ekonomi KMP, tiap koperasi dialokasikan sekitar Rp 3 milyar sampai 5 milyar sebagai modal awal. Jika yang dibentuk 80.000 koperasi, maka modal awal yang diperlukan sekitar Rp 400 triliun. Modal awal ini merupakan modal pinjaman Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan jaminan Dana Desa yang diterima oleh desa. Dengan semangat yang begitu mulia dan investasi yang spektakuler, tentu kita semua tidak menginginkan menyisakan “bangunan mangkrak” hanya karena kelahirannya tapak dipaksakan dan prematur.

Memang tidak adak resep yang paten untuk mencegah risiko bangunan magkrak tersebut. Tetapi ada beberapa hal yang bisa dikelola. Pertama, sekalipun pemerintah memiliki target pendirian dan pembiayaan spektakuler dalam pelaksanaannya bisa dilakukan secara berproses dengan dilakukann uji coba (pilot) untuk dicermati tingkat keberhasilan dan persoalannya. Upaya ini bisa mencegah risiko mangkrak yang lebih besar. Kedua, perlu diperhatikan betul bussiness plan yang harus dipilih yang betul layak dan didukung pengelolaan, diddukung SDM profesionl dan pengawasanuntuk akuntabilitasnya. Ketiga, pelibatan kelompok Gen Z berikut teknologi digital yang sesuai dengan eranya.

Read Entire Article