INFO NASIONAL – Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta memberi perhatian serius kepada tahun ajaran baru di sekolah. Sebagai mitra kerja Pemprov DKI di bidang pendidikan, Komisi E mendorong kesiapan sarana dan prasarana sekolah.
Termasuk pemerataan akses pendidikan, serta kelancaran proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) agar berjalan transparan dan adil bagi seluruh calon siswa. Komisi E juga menyoroti pentingnya kualitas pengajaran, kesiapan tenaga pendidik, serta ketersediaan fasilitas pendukung belajar yang layak dan ramah anak. Aspek kesehatan dan keamanan lingkungan sekolah juga turut menjadi fokus Komisi E. Hal itu demi menciptakan proses belajar mengajar yang nyaman dan produktif.
Terkait dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) juga menjadi perhatian serius Komisi E. Satu di antara fokus yakni PMB bagi calon siswa jalur mutasi yang akan dimulai pada 16 Juni hingga 4 Juli 2025.
Jadwal PMB tersebut berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengatakan, SPMB jalur mutasi perlu diperketat. Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan, beberapa waktu lalu. Pengetatan SPMB jalur mutasi, kata Thamrin, rentan disalahgunakan oknum. Khususnya Ketika menyertakan surat tugas orangtua calon siswa agar masuk di sekolah negeri. “Saya ingin, pindah tugasnya (siswa) itu disertakan KK (kartu keluarga-Red) lama dan KK baru,” kata Thamrin.
Pasalnya, Thamrin menemukan kasus surat pindah tugas orangtua siswa pada SPMB jalur mutasi yang direkayasa. “Kadang-kadang dimainkan, ada yang tidak pindah tapi minta surat ke pimpinannya saja, seolah-olah pindah,” kata Thamrin.
Dengan menyertakan KK yang baru dan KK sebelumnya, diharapkan tak ada lagi kasus seperti itu. Apalagi, kuota untuk jalur mutasi 3 persen. Penetapan kuota itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru. “Ini harus bisa lebih tajam lagi. Kalau pindah tugas sertakan KK barunya, dia tinggal di mana, supaya lebih terbukti” kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi data penduduk. “Kami dalam melaksanakan SPMB sudah real time dengan dibantu Dukcapil. Jadi ketika KK tidak aktif, sistem itu akan otomatis menolak,” kata Nahdiana.
Kuota 3 persen dalam Kepgub itu, jalur mutasi atau jalur peruntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali. Termasuk, bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertuga
Calon murid baru yang ingin mendaftar lewat jalur mutasi wajib memiliki surat tugas perpindahan orang tua atau wali. Disyaratkan pula kartu keluarga baru dengan syarat paling lama satu tahun, sebelum tanggal pendaftaran. Surat keterangan pindah tugas juga wajib dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali calon murid baru.
Dengan pengawasan yang intensif dan kerja sama lintas sektor, Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memastikan setiap anak di Jakarta mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas sejak hari pertama tahun ajaran baru. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini