TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan siswa yang tidak tertampung dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di sekolah negeri tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Gogot Suharwoto dalam Forum Bersama Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gogot mengatakan pembiayaannya skema itu bisa berasal subsidi oleh pemerintah. “Kan sudah diatur sebelumnya. Pada saat menghitung daya tampung, dilibatkan sekolah swasta. Di DKI Jakarta (contohnya), itu sudah menghitung sekolah-sekolah swasta, daya tampungnya mereka menyediakan berapa,” ujar Gogot.
Gogot menjelaskan mekanisme itu telah menjadi bagian dari perencanaan SPMB sebagai antisipasi atas keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Pemerintah daerah, kata dia, turut mendata kapasitas sekolah swasta agar siswa yang tidak lolos seleksi tetap memiliki alternatif pendidikan formal yang layak.
“Begitu masuk, dibiayai, disubsidi oleh pemerintah,” kata Gogot.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya mengimbau pemerintah daerah memfasilitasi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk dapat masuk ke sekolah swasta yang terakreditasi. Adapun hal ini tertuang dalam kebijakan terbaru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026.
"Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta," ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada agenda peluncuran kebijakan SPMB yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Dalam landasan hukum terkait SPMB yakni pada Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, kebijakan tersebut termaktub pada pasal 28 ayat (5). “Dalam hal terdapat kekurangan daya tampung pada Satuan Pendidikan Negeri berdasarkan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta terakreditasi dan/atau Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain melalui kerja sama,” bunyi beleid tersebut.
Menurut keterangan Mu’ti, Pemda diarahkan untuk mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai murid-murid tersebut agar bisa tetap bersekolah dengan masuk sekolah swasta. Pembiayaan tersebut dapat berupa pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan.
Pada 2024, Mu’ti melanjutkan, sudah tercatat beberapa daerah yang mengalokasikan APBD khusus untuk hal ini. “Seperti misalnya, kota Tangerang Selatan, Bandung, dan Bali yang sudah mengalokasikan,” kata dia.