TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mencatat empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara awalnya dikelola oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Temuan tersebut muncul dalam kunjungan lapangan, Kemendagri menemukan bukti fisik pembangunan dan aktivitas masyarakat yang menunjukkan jejak keterlibatan Aceh sejak lebih dari satu dekade lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan adanya jejak pembangunan yang secara konsisten dilakukan oleh Pemprov Aceh, bahkan sejak hampir dua dekade lalu. Adapun empat pulau yang dipersoalkan—Pulau Panjang, Mangkir Ketek (Kecil), Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Lipan.
“Pulau Panjang, tidak berpenduduk. Secara pengelolaan, Aceh terlihat adanya bangunan dermaga oleh Pemprov Aceh tahun 2015. Tugu selamat datang 2007, tugu batas wilayah 2012, rumah singgah 2012, Musala 2012 oleh masyarakat Aceh yang sering mampir berlayar. Juga ditemukan ada makam,” katanya saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025.
Pulau Panjang menjadi lokasi paling ramai aktivitas. Di sana, selain ditemukan sejumlah bangunan fisik, aktivitas berkebun juga tercatat berlangsung. “Selain itu ada aktivitas berkebun oleh warga Tapanuli Tengah (Provinsi Sumut) yang lahan kebunnya sewa dari warga Aceh keturunan dari Tengku Daud,” kata Safrizal.
Tak hanya itu, menurut Safrizal, telah ada dokumen agraria yang menunjukkan indikasi pengelolaan lahan oleh pihak Aceh. Dokumen diterbitkan oleh Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tahun 1965 yang menyatakan pengelolaan lahan di Pulau Panjang dan Lipan.
“Namun, kemarin kami rapat di Kemenko Polkam dan Kementerian Agraria mengatakan belum ada satu sertifikat pun yang dikeluarkan di pulau seluas 47,8 hektare ini,” ujarnya.
Sementara itu, di Pulau Mangkir Kecil, aktivitas fisik yang terlihat terbatas pada keberadaan tugu yang mencantumkan titik koordinat dan menyebutkan pulau itu sebagai bagian dari wilayah Kampung Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. “Ditemukan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh pada tahun 2018,” ujar Safrizal.
Pulau Mangkir Besar yang berukuran lebih luas—sekitar 8,16 hektare—juga menunjukkan pola serupa. “Tidak berpenduduk, tidak terlihat aktivitas apa pun di pulau tersebut. Namun terdapat tugu batas yang dipasang oleh Pemprov Aceh,” kata Safrizal. Sementara untuk Pulau Lipan, tidak ada aktivitas maupun bangunan, karena kondisi secara keseluruhan diselimuti air laut.
Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, era Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan keempat pulau. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Boby mengklaim, ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.