Aliansi Perjuangan Rakyat Bali sampaikan 11 poin tuntutan dalam audiensi bersama DPRD dan Disnaker ESDM Provinsi Bali. Apa saja tuntutannya?
11 Juni 2025 | 08.04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Perjuangan Rakyat Bali yang terdiri dari unsur pekerja hingga mahasiswa melakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali di Wantilan DPRD, Denpasar, Bali pada Selasa, 10 Juni 2025. Dalam pertemuan tersebut, ada 11 poin tuntutan yang disampaikan.
Dilansir dari rilis yang diterima Tempo, Selasa, 10 Juni 2025, berdasarkan catatan tahunan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali pada 2023–2024, sebanyak 1.665 orang pekerja mengajukan permohonan bantuan hukum akibat perlakuan tidak adil dari pihak pemberi kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut LBH Bali, permasalahan yang kerap ditemukan di antaranya PHK sepihak tanpa prosedur, tidak diberikannya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, penetapan status kerja yang tidak sesuai seperti outsourcing atau kontrak berkepanjangan, serta pelanggaran atas waktu kerja lembur dan hak-hak pekerja pasca-PHK. Bahkan, praktik pemberangusan serikat pekerja union busting dan pelanggaran pengupahan sering kali terjadi tanpa mendapatkan sanksi yang tegas.
Merespons aspirasi dari aliansi, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta tidak menampik bahwa masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan. Karenanya, guna menyerap segala bentuk aspirasi dari masyarakat, dia meminta Kepala Dinas Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut untuk membuka dialog dengan masyarakat secara berkala.
Selain itu, ia pun meminta Disnaker untuk melakukan verifikasi langsung ke perusahaan-perusahaan terkait pemenuhan tanggung jawab pemberi kerja terhadap buruh atau pekerjanya.
“Tugaskan dinas tenaga kerja kemudian dinas terkait lainnya itu untuk melakukan verifikasi terkait dengan perusahaan-perusahaan agar mereka semua menanggung BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, ini masih banyak sekali yang belum,” kata Suwirta Selasa, 10 Juni 2025.
Nyoman Suwirta mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik yang menihilkan keadilan bagi pekerja, sehingga pihaknya dapat segera mengambil tindakan.
Berikut ini 11 poin tuntutan yang disampaikan Aliansi Perjuangan Rakyat Bali
- Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera merevisi Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan menambahkan ketentuan khusus terkait dengan serikat pekerja atau buruh wajib berada di perusahaan yang jumlah pekerjanya minimal 10. Penyelenggaraan tersebut wajib berkolaborasi dan berkomunikasi secara intens dengan Federasi Serikat Pekerja/Buruh di Bali.
- Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk secara konsisten mengeluarkan rekomendasi tegas dan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk tindakan intimidasi, kriminalisasi, mutasi sepihak, hingga pemecatan terhadap pengurus maupun anggota serikat.
- Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk turut serta mendukung janji Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada peringatan May Day 2025, yakni menghapus sistem outsourcing. Dukungan tersebut harus diwujudkan melalui revisi atau penetapan kebijakan daerah yang melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh, dengan memastikan status kerja sebagai pekerja tetap bagi seluruh jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan tidak bersifat musiman.
- Mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk menghormati, melindungi, dan menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, serta menjamin kebebasan pers. Siapapun tidak boleh menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam melakukan peliputan dan pencarian informasi, serta wajib menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
- Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) bagi sektor industri perikanan tangkap dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Tahun 2025, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kerja yang rentan dan berisiko tinggi terhadap praktik eksploitasi yang selama ini dialami oleh para pekerja di sektor tersebut.
- Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multi Stakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali, agar dapat menjadi wadah kolaboratif bagi seluruh stakeholder yang terlibat dalam upaya memberikan arah strategi perlindungan pekerja perikanan di Provinsi Bali.
- Menuntut Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan perda terkait dengan perlindungan bagi pekerja perikanan, untuk dapat mengharmonisasi regulasi yang tumpang tindih pada peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait dengan mekanisme perekrutan, pengaturan perjanjian kerja laut, dan mekanisme pengawasannya.
- Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten agar secara intensif dan berkelanjutan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perusahaan dan pekerja mengenai norma-norma ketenagakerjaan secara komprehensif, termasuk penyebarluasan informasi mengenai mekanisme pelaporan online yang telah tersedia.
Selain itu, menuntut agar dilakukan proses verifikasi yang ketat dan transparan terhadap setiap Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja di seluruh wilayah Bali, guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak dasar pekerja.
- Mendesak Gubernur Provinsi Bali untuk segera merancang dan menetapkan peraturan gubernur mengenai penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja, dengan merujuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020.
- Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk mendesak Dinas Tenaga Kerja kota/kabupaten dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk bertindak tegas terhadap keberadaan tenaga kerja asing ilegal, serta mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal melalui pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan tenaga kerja asing yang melanggar hukum.
- Menuntut Gubernur Provinsi Bali untuk memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi secara menyeluruh, baik dari segi kuantitas personel maupun kualitas keahlian, demi menjamin terpenuhinya seluruh hak normatif pekerja di setiap perusahaan tanpa terkecuali.
Termasuk mencakup spesialisasi pengawasan di sektor pariwisata termasuk hotel, restoran, dan destinasi wisata dengan fokus pada praktik PHK, kerja harian dan kontrak kerja berkepanjangan (kontrak abadi), serta dilakukan secara aktif, rutin, dan berkelanjutan.
Pilihan Editor: Mahasiswa Papua Korban Teror Kepala Babi di Bali Alami Gangguan Psikologis
PODCAST REKOMENDASI TEMPO