TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau yang diklaim Pemerintah Provinsi Aceh masuk ke wilayah administrasi Sumatera Utara menuai protes. Masyarakat Aceh menolak keputusan tersebut.
Lewat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang berpindah dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Topik Hangat di Aceh
Keputusan Tito itu menjadi berita utama di media massa Aceh sampai saat ini. Media-media lokal di sana menurunkan berita berjudul 'kehilangan' itu. Serambinews pada 10 Juni 2025 menurunkan tulisan berjudul,"Empat Pulau Aceh 'Lepas' ke Sumut, Tapi Fakta Lapangan dan Dokumen Lama Tunjukkan Hal Ini".
The Aceh Post menulis,"Pemerintah Aceh Perjuangkan Status Empat Pulau di Singkil yang Masuk Wilayah Sumut," pada edisi 27 Mei 2025. Aceh News menulis,"Masyarakat Tolak Putusan Mendagri, Tegaskan Kepemilikan Empat Pulau di Singkil milik Aceh," pada 3 Juni 2025.
Tolak Kerja Sama
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Sudirman Haji Uma menolak tawaran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mengelola bersama empat pulau yang sempat disengketakan. "Gagasan tersebut menyimpang dari aspirasi masyarakat Aceh yang selama ini konsisten menuntut kejelasan status dan pengembalian kedaulatan penuh atas wilayah yang disengketakan," kata Sudirman pada Kamis, 5 Juni 2025 seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya Bobby menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar.
Usai bertemu Muzakir Manaf, Bobby mengatakan pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjungan kerja ke daerah lain. Ia mengklaim ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti keputusan menteri dalam negeri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.
Aceh Tetap Berjuang
Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk memperjuangkan perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang telah ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara agar kembali ke Aceh. “Sesuai komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Senin, 26 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.
Syakir menjelaskan bahwa proses perubahan status empat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022. Beberapa kali juga memfasilitas rapat koordinasi serta survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia mengatakan saat proses verifikasi, Pemerintah Aceh telah menunjukkan berbagai bukti otentik termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung lainnya.
Mendagri Siap Digugat
Tito Karnavian mengatakan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.
Eka Yudha Saputra dan Yudono Yanuar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi