INFO NASIONAL – Bea Cukai Kualanamu gagalkan upaya penyelundupan ribuan satwa dari Indonesia ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Minggu, 8 Juni 2025 di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
Penindakan terjadi berkat informasi intelijen dugaan penyelundupan barang yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dalam koper milik seorang penumpang berinisial A tujuan Kuala Lumpur–Hanoi. “Dalam pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu dalam kondisi mati, 200 ekor laba-laba hidup, dan 20 ekor kelabang atau lipan dalam kondisi hidup,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kualanamu, Sunissan.
Berdasarkan estimasi awal, total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti tersebut mencapai Rp 299.770.000. Kini seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diserahkan kepada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk proses lebih lanjut. Penanganan kasus pun dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Sunissan memastikan pihaknya akan terus melakukan sinergi dengan berbagai pihak terkait dalam memperkuat pengawasan di seluruh jalur keluar-masuk barang dan penumpang demi melindungi kekayaan hayati Indonesia. Adapun penindakan kali ini bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Satpel Kualanamu, petugas keamanan bandara (Avsec), serta maskapai penerbangan AirAsia. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini