Jadi intinya...
- Eksepsi Nikita Mirzani ditolak terkait kasus dugaan pemerasan Reza Gladys.
- Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.
- Nikita berterima kasih dan siap menghadapi sidang berikutnya.
Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani menanggapi santai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak eksepsinya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Bintang film Nenek Gayung mengaggap itu biasa terjadi salam persidangan.
Setelah eksepsi ditolak, sidang Nikita Mirzani akan tetap berlanjut. Sidang berikutnya beragenda mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusan sela hari ini baik ya. Biasanya kan memang putusan sela itu ditolak," ujar Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).
"Cuma enggak apa-apa. Minggu depan sudah masuk pokok perkara, yang akan datang nanti saksi-saksi dari jaksa dan dari Niki," ia menyambung.
Ketika Nikita Mirzani Berterima Kasih
Nikita Mirzani berterima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim yang sudah mengawal proses persidangan perkara ini. Ia juga mengaku siap menghadapi agenda sidang berikutnya.
"Pokoknya aku mau ucapin terima kasih buat ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki juga sudah ikutin semua prosesnya dengan baik. Jadi tinggal ditunggu Minggu depan," ungkap Nikita Mirzani.
Biar Semua Jelas
Sementara itu kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa Majelis Hakim menilai 10 dari 11 eksepsi yang diajukannya sudah masuk pokok perkara. Sehingga hal itu harus dibuktikan dalam proses sidang pembuktian.
"Agendanya saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Biar semua jelas, dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menyatakan itu sudah masuk pokok perkara. Artinya harus dibuktikan di proses persidangan pembuktian. Sehingga majelis memutuskan ditolak dan sidang lanjut," jelas Fahmi Bachmid.
Pemerasan atau Pengancaman
Terkait perkara ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Marzuki didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman terhadap Reza Gladys. Mereka juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.
Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.