Liputan6.com, Jakarta Setelah melaporkan akun yang diduga memfitnah anaknya ke Polda Metro Jaya, Ruben Onsu makin rajin patroli memantau pihak seberang. Terbaru, mantan suami Sarwendah mengunggah tangkap layar akun TikTok @vina.run.
Tampak akun tersebut kini digembok. Ruben Onsu mengirim peringatan keras bahwa memprivat akun TikTok tak meyelesaikan masalah. Eksistensi akun ini tetap terlacak. Ruben Onsu bertekad menyeret pemilik akun ke meja hijau.
Terang-terangan Ruben Onsu memantau pergerakan akun ini sebelum akhirnya digembok. Menurutnya, pemilik akun terus mengunggah sejumlah konten yang membuat bintang film Ummi Aminah gerah.
“Yah kok di-private account tiktoknya @vina.run? Dari siang enggak berhenti posting-posting, dan dengan sengaja loh, seolah-olah manusia yang tidak mungkin terlacak!” cetus Ruben Onsu.
Tidur di Tempat Kerja?
Ia melontar peringatan ini seraya mengunggah tangkap layar akun @vina.run yang digembok, di akun Instagram terverifikasi, Kamis (31/7/2025). Ruben Onsu mengingatkan pihak lawan yang mengusik ketenangannya.
“Jadi sekarang bobonya di tempat kerja ya? Jangan sok hebat ah, kamu sudah bangunin saya jadi ayo jangan berhenti lanjutkan kejahatanmu, tidur nyenyak dulu ya, nanti dianterin ya biar kamu enggak capek ya,” ia memperingatkan.
Kesombongan Account Ini
Dua hari sebelumnya, Ruben Onsu mengaku muak dengan sepak terjang pemilik akun @vina.run. Tak henti sampai di situ, ia membongkar nama lengkap pemilik akun berikut nama suaminya di medsos.
“Kesombongan account ini yg menjadi membuat saya engak sabar mau berjumpa, spill saja dikit-dikit dulu ya, oiya ini jangan bilang akun di-hacky ya nanti titipan pesen dari akun,” Rben Onsu mencuap di medsos, 29 Juli 2025.
Informasi Yang Tidak Benar
Ruben Onsu diketahui telah melaporkan pemilik akun tersebut ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/7/2025). Ia datang bareng kuasa hukum, Minola Sebayang. Laporan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor STT LP/B/5364/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Kita sudah tahu bersama beberapa hari ini bahwa akun tersebut telah mem-posting dan mentransmisikan informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur,” ujar Minola Sebayang.