Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (31/7/2025). Adanya amnesti itu membuat kasus korupsi yang tengah dijalani Hasto akan dicabut.
Koordinator Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengapresiasi pemberian amnesti dari Prabowo. Menurut dia, hal itu merupakan hak prerogatif presiden yang diberikan kepada Hasto.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas hak prerogatif Bapak Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti kepada Mas Hasto Kristiyanto," kata dia, Jumat (1/8/2025).
Ia menilai, kasus korupsi yang dijalani Hasto memang sejak awal memiliki motif politik yang kuat. Menurut dia, sebagai warga negara yang baik, Hasto hanya menjadi korban kriminalisasi politik hukum.
"Sejak setahun yang lalu, di awal kasus ini muncul, kami sudah melihat bahwa kasus ini memang sangat kental motif politik dan Mas Hasto dan siapapun warga negara di republik ini tidak boleh menjadi korban kriminalisasi politik hukum," kata dia.
Diketahui, Hasto telah divonis bersalah karena terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor yang digelar pada Jumat (25/7/2025), hakim memvonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara. Hanya saja, untuk tuntutan perintangan penyidikan yang diajukan KPK, hakim memvonisnya tidak bersalah.