Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh kembali menjalani sidang lanjutan dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap Lolly, putri Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi tambahan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oya Abdul Malik selaku kuasa hukum Vadel mengungkapkan bahwa sebanyak 3 saksi yang dihadirkan di sidang ini. Dia menyebut saksi memberikan keterangan berdasarkan yang mereka dengar dari Lolly, dan tidak menyaksikannya secara langsung.
"Hari ini saksi yang dihadirkan tiga orang. Temannya Lolly, netizen lah awalnya kemudian menjadi teman," ujar Oya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Keterangan yang diberikan tentang yang mereka ketahui aja seputar apa yang Lolly ceritakan kepada mereka. Kenal awal sebagai fans Lolly kemudian berlanjut komunikasi chatting ya akhirnya hanya mendengar apa yang Lolly ceritakan," Oya melanjutkan.
Orang yang Melihat Langsung
Menurut Oya bahwa saksi fakta adalah orang yang melihat langsung tentang suatu peristiwa yang sedang diperkarakan. Sementara saksi yang dihadirkan hanya menyampaikan apa yang mereka ketahui berdasarkan cerita.
"Ya kalo saksi kan harus melihat sendiri, harus ada di situ. Tapi yang disampaikan hari ini yang mereka ketahui saja. selebihnya lebih banyak menjawab tidak tahu, dan ini saksi fakta yang terakhir," kata Oya.
Tetap Menghormati Keterangan
Meski begitu, pihak Vadel tetap menghormati keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang. Di sisi lain, pihaknya berharap keterangan saksi itu dapat meringankan Vadel atas perkara yang dituduhkan kepadanya.
"Mudah-mudahan ya, doain ya. Mudah mudahan bisa. Kita berjuang semoga yang benar tetap benar. Keterangannya yang benar bisa dipertanggungjawabkan dan keterangan yang nggak tau ya kita juga nggak bisa paksa, kan nggak tau," tuturnya.
Dijadwalkan Kembali Digelar Pekan Depan
Sidang lanjutan Vadel dijadwalkan kembali digelar pekan depan. Sidang berikutnya mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU.
"Agendanya saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum," ucap Oya Abdul Malik.