Liputan6.com, Jakarta Polisi buka suara mengenai kabar penangkapan artis inisial MR yang belakangan viral. Diwartakan kanal News Liputan6.com, sang pesinetron diketahui bernama Muhammad Rayyan Al Kadrie yang menjalin hubungan sejenis dengan pria asal Bandung berinisial IMT (32).
Rayyan Al Kadrie yang berusia 26 tahun ini, ditangkap karena melakukan percobaan pemerasan terhadap IMT karena motif cemburu.
Hal itu diceritakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus. "Terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya, sehingga membuat terduga pelaku merasa kesal," kata AKBP Muhammad Firdaus.
Disebutkan pula bahwa Rayyan Al Kadrie dan IMT ternyata pernah berhubungan badan, dan tindakan ini direkam. Hasil rekamannya, menjadi senjata Rayyan untuk melakukan pemerasan.
"Akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka," AKBP Muhammad Firdaus menambahkan.