Liputan6.com, Jakarta Dilaporkan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, berkas perkara Nikita Mirzani dinyatakan lengkap alias P21. Ia dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025), dan siap bersidang.
Nikita Mirzani tampil rapi berkemeja lengan panjang warna hartal, rambutnya dikuncir, plus kacamata. Kedatangan tersangka dugaan pemerasan ditunggu sejumlah awak media yang ingin mengonfirmasi kabar sakit saat berkas perkara P21.
“Sehat, alhamdulillah,” jawab Nikita Mirzani, ringkas, saat keluar dari rumah tahanan Polda Metro Jaya Jakarta menuju Kejari. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ikut mengawal bintang film Nenek Gayung saat keluar dari tahanan.
Bergegas memasuki mobil menuju Kejari Jaksel, Nikita Mirzani ditanya apa pesan yang hendak disampaikan untuk Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid. Ibu tiga anak ini tampak menahan diri.
Kita Ketemu di Pengadilan
“Nanti saja, nanti kita ketemu di Pengadilan,” ungkapnya sembari masuk ke mobil. Terkait kondisi fisiknya yang dikabarkan menurun, Nikita Mirzani mengatakan, “Capai doang.”
Tiba di Kejari Jaksel, Nikita Mirzani kembali menebar senyum di hadapan awak media. Bahkan sejumlah jurnalis menagih kata-kata hari ini dari pelantun “Nikita Gang.”
Enak di Dalam, Seru!
Nikita Mirzani hanya tersenyum dan tak mengatakan apa-apa. Sejurus kemudian, asistennya, Mail datang. Seperti Nikita Mirzami, ia pun ditagih kata-kata hari ini oleh wartawan.
“Enak, di dalam enak. Seru!” seloroh Mail Syahputra yang tampak segar dan beberapa kali tersenyum. Perpindahan Nikita Mirzani dan Mail dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dalam konferensi pers, 3 Juni 2025.
Komunikasi dan Koordinasi Terkait Tersangka
Dalam konferensi pers, ia menggarisbawahi penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, telah menerima surat P21 dari pihak JPU atau Jaksa Penunut Umum. Waktu penyerahan tersangka kemudian disepakati.
“Kemudian penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi, disepakati untuk pelaksanaan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025,” ucap Ade Ary Syam.