Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani telah resmi mencabut gugatan dugaan wanprestasi terhadap Reza Gladys. Pencabutan gugatan itu resmi dilakukan seiring penetapan majelis hakim yang menyatakan perkara nomor 489 atas dugaan wanprestasi telah berakhir.
Hal itu disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, usai sidang pencabutan gugatan dugaan wanprestasi kliennya. Menurut Fahmi bahwa pencabutan ini bisa dilakukan tanpa persetujuan para pihak, lantaran belum adanya prosedur tanya jawab.
"Anda sudah mendengar adanya penetapan dari majelis hakim di mana menurut majelis hakim sesuai hukum acara perdata, pencabutan dilakukan tanpa perlu persetujuan dari apra pihak karena belum ada jawab menjawab," ujar Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
"Alhamdulillah sudah dikabulkan, maka terhitung hari ini perkara nomor 489 tentang adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir," Fahmi menambahkan.
Alasan NIkita Mirzani Mencabut Gugatan
Fahmi memastikan keputusan untuk mencabut gugatan ini didasari atas keinginan Nikita. Sebab kliennya ingin fokus pada perkara pidana dugaan pemerasan yang juga tengah dihadapinya
"Nikita bilang sampaikan ke temen temen, 'Bang pada saat Abang nanti sidang pencabutan gugatan wanprestasi, sampaikan bahwa memang saya yang meminta dan saya ingin fokus ke perkara pidananya," ungkap Fahmi.
Nikita Mirzani merasa perkara pidana ini harus dihadapi dan disikapi secara serius. Terlebih hal ini menyangkut kehidupan dan kebebasannya.
"Karena itu yang paling penting karena itu terkait dengan kehidupan saya, terkait dengan kebebasan saya dan seterusnya," jelas Fahmi.
Soal Gugatan Wanprestasi yang Gagal
Pada kesempatan sama, Fahmi menyoroti mediasi sidang gugatan wanprestasi yang gagal, sebelum akhirnya Nikita memutuskan untuk mencabut gugatannya itu. Absennya pihak tergugat menyebabkan mediasi tidak dapat terlaksana kala itu.
"Ada penetapan dari majelis hakim pidana Nikita boleh hadir. Saat Nikita hadir tergugat tidak ada yang hadir dan hakim mediator menyatakan mediasi gagal," pungkas Fahmi Bachmid.