Jadi intinya...
- Nikita cabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan.
- Fokus ke pidana jadi alasan utama pencabutan gugatan wanprestasi.
- Sidang pencabutan gugatan wanprestasi digelar pada 21 Juli 2025.
Liputan6.com, Jakarta Nikita Mirzani memutuskan untuk mencabut gugatan dugaan wanprestasi terhadap Reza Gladys, yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan gugatan itu disampaikan Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita.
Fahmi Bachmid mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan dikarenakan Nikita Mirzani ingin fokus pada proses perkara pidana yang dihadapinya. Sementara sidang pencabutan gugatan wanprestasi Nikita Mirzani akan digelar pada 21 Juli 2025.
"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," kata Fahmi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
"Setelah saya mempelajari, ada berkas yang cukup tinggi dan banyak saksi, kita perlu konsentrasi dan kita fokus pada kasus pidana ini," sambung Fahmi Bachmid.
Sudah Diterima Pihak Kepaniteraan
Fahmi masih enggan mengungkap apakah gugatan wanprestasi ini akan dilanjutkan nantinya. Ia kembali memastikan sudah menyampaikan surat pencabutan tersebut.
"Itu menjadi rahasia, urusan nanti strategi yang lainnya. Saya yang jelas, surat saya sudah sampai kemarin dan sudah diterima di bagian Kepaniteraan," tegasnya.
Gugatan Wanprestasi
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu didasarkan pada kejadian pada November 2024 lalu saat dokter Reza Gladys diduga meminta Nikita untuk meminta produk skincare-nya direview dan memberikan bayaran sebesar Rp 4 miliar.
Dakwaan Pengancaman
Di samping itu, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan dugaan pengancaman terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Atas dugaan itu Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
M Altaf Jauhar, Ratnaning AsihTim Redaksi