Liputan6.com, Jakarta Reza Gladys turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). Ia hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi pelapor.
Sidang sempat memanas saat Nikita Mirzani mempersoalkan legalitas salah satu produk kecantikan milik Reza Gladys. Adu argumen antara kedua pihak berpusat pada dugaan produk milik Reza Gladys tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Suasana sidang dugaan kasus pemerasan dan TPPU memanas. Majelis Hakim meminta kedua pihak mendekat ke meja persidangan, guna menjelaskan pokok masalah yang diperdebatkan.
"Tolong satu-satu yang bicara. Ini ada produk yang dibawa penasihat hukum. Sudah dicek di BPOM resmi, ternyata tidak ada,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Enggak Ada di BPOM
Pernyataan hakim tersebut langsung direspons cepat oleh Nikita Mirzani. Ia menegaskan produk yang dipersoalkan memang tidak terdaftar di lembaga pengawas obat dan makanan.
"Jadi, enggak ada di BPOM!” tegas Nikita Mirzani.
“Dicek melalui BPOM, tapi tidak terdaftar,” timpal kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.
Tolong Dicek
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan legalitas produk yang dipermasalahkan. “Tolong dicek oleh penuntut umum, apakah barang dari saksi ini benar terdaftar atau tidak,” ujar hakim.
Pasal 27B Ayat (2) UU ITE
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys. Nikita Mirzani diduga telah mengancam Reza Gladys lewat media sosial serta minta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Atas perkara ini Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.