Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) mengumumkan telah resmi memutus akses pada tiga PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat yang tidak mematuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi nasional.
Dikutip dari siaran pers yang diterima, Senin (30/6/2025), pemblokiran ini dilakukan pada PT. Dunia Luxindo (Bath & Body Works), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Langkah ini diambil karena ketiga perusahaan itu dinilai belum menunjukkan itikad memenuhi proses pendaftaran sebagai PSE yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran," tutur Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.
Dijelaskan pula, sebelum melakukan tindakan pemutusan akses, Komdigi telah lebih dulu mengirimkan surat notifikasi, surat peringatan, hingga siaran pers sebagai bentuk sosialisasi dan peringatan.
Kendati demikian , ketiganya tetap tidak melakukan registrasi hingga tenggat waktu yang ditentukan. Karenanya, Komdigi melakukan pemutusan akses.
Upaya Jaga Ketertiban Ruang Digital
Pemutusan akses ini, menurut Komdigi, merupakan upaya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban di ruang digital nasional dan memastikan kesetaraan kewajiban antar penyelenggara layanan digital, baik lokal maupun internasional.
"Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi," tutur Alexander Sabar.
Komdigi juga mengimbau seluruh PSE, baik yang berbasis di dalam maupun luar negeri, segera mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui Online Single Submission (OSS) sebelum menjalankan layanan di Indonesia.
7 Platform Digital Terancam Diblokir Imbas Belum Daftar ke Komdigi
Tiga plaftorm ini memang sebelumnya masuk dalam daftar PSE yang terancam diblokir. Sebab, mereka dianggap belum memberikan respons memadai dan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban pendaftaran PSE ke Komdigi.
Dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar pekan lalu, ada tujuh platform digital yang telah diberi surat peringatan.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Komdigi menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander, dikutip dari keterangan Komdigi, Senin (23/6/2025).
Alexander mengatakan, peringatan dilayangkan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi hak serta kepentingan masyarakat. Dalam hal ini masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Berikut adalah ke-tujuh PSE lingkup privat yang diberi peringatan Komdigi:
- Philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- Bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Lucinda)
- Ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc)
- Nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- Lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).
PSE Tak Nurut bakal Diblokir
Ketika itu, Alexander memang meminta agar PSE tersebut segera merespons surat peringatan yang disampaikan.
Menurutnya, jika hingga batasi waktu yang ditentukan para PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan melakukan pemutusan akses atau memblokir layanan.
Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo di atas. Ia juga menyampaikan, Komdigi membuka ruang klarifikasi menghadapi kendala teknis atau hambatan lain dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” katanya.