Jadi intinya...
- Kimberly Ryder dan Edward Akbar bercerai pada November 2024.
- Pembagian harta berupa mobil, tanah, dan rumah di Bali diproses.
- Rumah di Bali akan balik nama ke ibu Kimberly, separuhnya milik Edward.
Liputan6.com, Jakarta - Gugatan perceraian Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada November 2024 masih menyisakan persoalan harta.
Kimberly Ryder menikah dengan Edward Akbar pada 2018. Namun pada akhir 2024, pernikahan mereka harus berakhir di meja pengadilan. Buntut dari perceraian mereka, keduanya masih harus menentukan masalah harta. Hal ini menjadi lebih pelik karena Kimberly masih berstatus sebagai Warga Negara Asing atau WNA.
“Masih WNA,” kata Kimberly, dilansir dari tayangan Hot Shot yang dipublikasikan di kanal YouTube SCTV, Senin (28/7/2025)
Pembagian aset yang ada atas perceraian antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar berupa mobil, tanah dan rumah yang berlokasi di Bali sudah diproses di Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Kimberly Ryder lahir pada 6 Agustus 1993 di Jakarta. Ia merupakan keturunan dari pasangan Nigel Ryder yang berwarga negara Inggris dan Irvina Zainal asal Sumatera Barat.
Kewarganegaraan Kimberly Ryder
Hanya saja, status sebagai WNA membuatnya tak bisa memiliki aset atas namanya sendiri. Karenanya, selama pernikahan semua aset properti yang dimiliki oleh Kimberly didaftarkan atas nama Edward. Lantas, bagaimana setelah keduanya berpisah?
Dalam tayangan ini diungkap bahwa salah satu aset yang dipertanyakan nasibnya adalah rumah di Bali seluas 400 meter. Akhirnya dicapai kesepakatan bahwa sertipikat properti ini akan dilakukan balik nama kepada ibu Kimberly karena status WNA yang masih dipegang oleh sang aktris. Ini dengan catatan, separuh aset ini tetap dimiliki Edward Akbar.
Pembagian Harta pada Proses Perceraian
"Sejauh ini poin-poin perdamaian yang kemarin sudah disepakati di Polres Jakarta Selatan, tadi dituangkan dalam akta notaris agar lebih kuat dan dari hukum juga semakin melekat dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder.
Ia menambahkan, "Mengenai rumah di Bali seluas 400 meter akan dibalik nama kepada ibunya Kimberly. Yang 200 meter-nya tetap di Bapak Edward."
Pertimbangan Mengubah Status Kewarganegaraan
Dalam tayangan ini, Kimberly menyebut salah satu alasan ia mempertahankan kewarganegaraannya adalah karena sang buah hati. “Satunya karena waktu itu kan anakku salah satunya lahir di luar negeri, jadinya dua kewarganegaraan,” kata Kimberly.
Kimberly melahirkan anak pertamanya di luar negeri dan membuat sang anak mempunyai dua kewarganegaraan atau yang biasa disebut sebagai bipatride. Kelahiran sang anak di luar negeri yang membuat Kimberly tetap mempertahankan status WNA pada dirinya.
“Sekarang ini lagi dipertimbangkan, gak tau sih masih mikir aja. Belum siap menjelaskan,” jelas Kimberly. Saat ini Kimberly sedang mempertimbangkan kembali mengenai status kewarganegaraan setelah melalui proses perceraian yang cukup panjang.