Kemendag Tutup Pabrik Ponsel Rakitan Ilegal Senilai Rp17,6 Miliar

1 week ago 10
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Kemendag Tutup Pabrik Ponsel Rakitan Ilegal Senilai Rp17,6 Miliar Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.(MI/Naufal Zuhdi)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menutup pabrik rakitan ponsel ilegal di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Jadi pagi ini kita melakukan ekspose untuk produk smartphone atau telepon seluler ilegal yang diproduksi di Ruko Green Court, Cengkareng (Jakarta Barat). Pada pagi ini kita telah melakukan pengawasan dan kita mulai dari informasi awal dari perdagangan di e-commerce, di marketplace. Kemudian kita dapat informasi dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, kemudian menjual barang-barang smartphone ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, Rabu (23/7).

Ia menjelaskan, pabrik tersebut merakit ponsel atau smartphone dengan membeli mesin hingga aksesori secara terpisah dari Tiongkok. Dalam kesempatan itu, Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.

"Jadi barang-barang ini adalah semua barang rakitan. Mesin, aksesoris, charger, semua dikirim dari Batam yang merupakan impor ilegal dari Tiongkok. Produksi ini sudah dimulai sejak pertengahan 2023," bebernya.

Budi menegaskan, Kemendag akan langsung menutup pabrik tersebut dan tidak membolehkan kegiatan usaha lebih lanjut sebagai sanksi yang diberikan.

Selain itu, dirinya juga menyoroti peran platform e-commerce yang dinilai lalai memverifikasi produk ilegal.

"Kami minta marketplace lebih ketat menyeleksi penjual. Konsumen sering tidak bisa membedakan produk asli dan palsu karena kemasannya dibuat semirip mungkin," tuturnya.

Ia mengingatkan, praktik semacam ini merugikan konsumen, masyarakat, dan negara. Pemerintah akan terus mengintensifkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran. 

Barang sitaan tersebut saat ini disita untuk penyidikan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menambahkan, kegiatan perakitan atau distribusi barang elektronik, terutama produk seperti ponsel pintar yang digunakan secara luas oleh masyarakat, wajib memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.

"Pelanggaran seperti ini sangat merugikan konsumen dan mengganggu persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Menurut Moga, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan administratif berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Sanksi pidana di antaranya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Sanksi administratif dapat berupa penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, pemusnahan barang dan/atau pencabutan perizinan berusaha," urai Moga.

Di kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk penanganan lebih lanjut terkait temuan ini.

"Untuk Polri, siap untuk menerima tindak lanjut penanganan perkara ini. Nanti kita tunggu berita acara serah terimanya dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Di sisi lain, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rusman Hadi yang juga hadir dalam ekspose tersebut menyampaikan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan. Ia menyebut, barang-barang bekas yang berasal dari Batam dapat dipastikan merupakan barang ilegal karena tidak berizin. 

"Kami sebagai bagian dari Satuan Tugas Intelijen dalam Desk Pemberantasan siap mendukung penuh upaya penindakan dan pencegahan yang dilakukan," tegas Rusman. (Fal/E-1)

Read Entire Article