Jadi intinya...
- Sidang perdana Jonathan Frizzy digelar 6 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri.
- Kejaksaan menolak penangguhan penahanan Ijonk, sidang dimulai pembacaan dakwaan.
- Ijonk diperlakukan sama seperti tahanan lain, kondisinya sehat dan berinteraksi.
Liputan6.com, Jakarta Setelah dua pekan mendekam di balik jeruji Lapas Pemuda Tangerang, Jonathan Frizzy alias Ijonk akan segera menghadapi babak baru dalam proses hukumnya. Aktor yang dikenal lewat berbagai sinetron ini dipastikan menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2025 mendatang di Pengadilan Negeri.
Penetapan hari sidang diumumkan resmi oleh Kejaksaan Negeri, menyusul penolakan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ijonk.
Menurut Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sidang tersebut akan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, pihak Ijong melalui kuasa hukumnya memiliki hak untuk memberikan tanggapan berupa eksepsi.
“Tanggal 6 itu nanti kita melakukan pembacaan dakwaan, setelah itu pihak penasehat hukum punya hak mengajukan eksepsi,” ujar AA Made Suarja Teja Buana, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, dalam wawancara program Halo Selebriti yang dibagikan di kanal YouTube SCTV, Sabtu (26/7/2025).
Sidang Perdana Tanggal 6 Agustus
Penahanan Ijonk telah berlangsung selama 15 hari sejak pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke pengadilan. Proses ini menandai dimulainya persidangan, yang tahap awalnya akan berisi pembacaan dakwaan. Dalam kesempatan tersebut, pihak Ijonk memiliki hak untuk menyampaikan bantahan atas dakwaan (eksepsi), meski keputusan akan menyampaikannya atau tidak baru akan diketahui saat sidang berlangsung.
Selama masa penahanannya, Ijonk telah mengikuti masa pengenalan lingkungan (MAPENALING) di Lapas Pemuda Kelas 2 Tangerang. Kini, ia telah dipindahkan ke blok tahanan.
Pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menegaskan bahwa Jonathan Frizzy diperlakukan sebagaimana tahanan lainnya, tanpa adanya perlakuan khusus. Ia telah menjalani masa pengenalan lingkungan (MAPENALING) selama 15 hari, yang merupakan prosedur wajib bagi setiap tahanan baru.
Ijong Tak Mendapat Perlakuan Istimewa
Dalam masa pengenalan tersebut, para warga binaan diperkenalkan dengan tata tertib serta hak dan kewajiban selama berada di dalam lapas.
“Untuk Mas Ijonk sendiri tidak ada keistimewaan, perlakuannya sama seperti yang lain. Saat ini kondisinya sehat dan sudah bisa berinteraksi dengan tahanan lain,” ujar Hikmawan Eka Saputra, Kepala Seksi Binadik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kesehatan Ijonk pun disebut dalam kondisi baik. Isu yang sempat beredar soal dirinya menderita kanker dibantah langsung oleh pihak medis lapas.
Ia memang sempat mengeluhkan keluhan wasir, namun telah mendapat perawatan yang diperlukan dan kini dinyatakan sehat secara keseluruhan.
Belum Dijenguk Keluarga Maupun Ririn Dwi Ariyanti
Sementara itu, sejak ditahan, Ijonk belum pernah menerima kunjungan dari pihak keluarga maupun kekasihnya, Ririn Dwi Ariyanti. Ketidakhadiran Ririn menimbulkan spekulasi di kalangan publik dan penggemar, terlebih keduanya sempat menjadi sorotan karena hubungan asmara mereka.
Belum diketahui apa alasan pasti di balik absennya kunjungan dari orang-orang terdekat. Namun pihak lapas mengonfirmasi bahwa sejauh ini belum ada permintaan kunjungan yang masuk atas nama keluarga Ijonk atau Ririn.