Jadi intinya...
- Eksepsi Nikita Mirzani ditolak terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
- Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
- Nikita didakwa pemerasan, pengancaman elektronik, dan pencucian uang.
Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan sela terkait eksepsi Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys, Kamis (17/7/2025). Dalam hal ini, Majelis Hakim menolak eksepsi bintang film Nenek Gayung.
Dengan begitu, sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dilanjutkan ke agenda berikutnya. Sidang selanjutnya mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agendanya saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Biar semua jelas, dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menyatakan itu sudah masuk pokok perkara," ujar Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani usai sidang.
"Artinya harus dibuktikan di proses persidangan pembuktian, sehingga majelis memutuskan ditolak dan sidang lanjut," ia menyambung.
Putusan Sela Hari Ini
Nikita Mirzani menanggapi santai atas putusan sela yang ditetapkan Majelis Hakim. Menurutnya hal itu biasa terjadi dalam proses persidangan.
"Putusan sela hari ini baik ya. Biasanya kan memang putusan sela itu ditolak. Cuma enggak apa-apa, Minggu depan sudah masuk pokok perkara, yang akan datang nanti saksi-saksi dari jaksa dan dari Niki," ujar Nikita Mirzani usai sidang.
Terima Kasih untuk Ibu Jaksa
Dalam kesempatan itu, Nikita Mirzani berterima kasih kepada JPU dan Majelis Hakim yang sudah mengawal proses persidangan perkara ini. Ibu tiga anak itu juga mengaku sudah berusaha mengikuti segala prosesnya dengan baik.
"Pokoknya aku mau ucapin terima kasih buat ibu jaksa, bapak hakim juga. Niki juga sudah ikutin semua prosesnya dengan baik, jadi tinggal ditunggu Minggu depan," Nikita Mirzani membeberkan.
Nikita Mirzani Didakwa
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Ia juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.