Liputan6.com, Jakarta Ariel mendukung comeback Peterpan ke panggung musik, meski tidak ambil bagian di dalamnya. Apalagi proyek ini dibuat untuk mengobati rasa rindu fans terhadap Peterpan maupun Noah yang dua tahun terakhir hiatus.
Ariel tidak mempermasalahkan lagu ciptaannya akan dibawakan Peterpan dalam event "The Journey Continues" pada 31 Agustus 2025 di Bandung, Jawa Barat. Sejalan dengan perjuangan bersama VISI selama ini, mereka hanya perlu bayar ke Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK jika ingin membawakan karya Ariel.
"Ya sesuai perjuangan kita sih sebenarnya. Jadi enggak perlu lagi izin ke gue, langsung saja nanti bayarnya ke LMK," ujar Ariel di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
"Kecuali kalau memang ada perubahan-perubahan di lagu-nya. Liriknya diubah, urutan aransemen diubah, itu hak moral namanya. Yang kayak gitu masuknya di mechanical rights sebenarnya. Nah itu memang harus berhubungan langsung sama penciptanya atau publishing," imbuhnya.
LMK dan Harapan Buahkan Hasil
Melalui gugatan uji materi yang dilakukan di MK, Ariel berharap ada kepastian hukum untuk penyanyi dan pencipta lagu ke depan. Setidaknya ada 2 target yang diperjuangan Ariel bersama VISI (Vibrasi Suara Indonesia) melalui langkah ini.
"Semoga langkah kita ke MK ini buahkan hasil. Kita hanya mengejar 2 targetnya adalah mendapat kepastian hukum siapa yang mesti bayar dan gimana mekanisme seharusnya dalam membawakan sebuah lagu untuk konteks performing rights," kata Ariel.
Bukan Solusi Tepat
Ariel sepakat bahwa meningkatkan kesejahteraan pencipta lagu perlu diperhatikan. Namun ia menilai narasi solusi yang ditawarkan belakangan ini belum tepat, karena berisiko menimbulkan masalah baru.
"Menurut saya yang terjadi bukan solusi yang tepat karena menimbulkan masalah baru. Setelah mendapat solusi tepat, langkah selanjutnya ya itu tadi, gimana meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu dan terutama bagaimana menegakkan masalah hak cipta itu di sini," tuturnya.
Ungkap Ketidakpastian Hukum
Dalam sidang lanjutan uji materi Undang Undang Hak Cipta di MK, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir hadir sebagai saksi dari VISI selaku penggugat. Dalam kesempatan itu, Lesti Kejora mengungkapkan keresahannya sebagai penyanyi, yang disomasi hingga dilaporkan atas tudingan membawakan lagu tanpa izin penciptanya.
Sementara Sammy Simorangkir mengungkap ketidakpastian hukum yang ia alami sebagai penyanyi. Sammy Simorangkir yang pernah tergabung dan membesarkan Kerispatih tak boleh lagi membawakan lagu-lagu band itu tanpa izin dan membayar Rp5 Juta per lagu.