
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut hukuman untuk Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan ASN mudik pakai mobil dinas cukup diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Itu, kata dia, sesuai dengan aturan jenjang dalam pemberian sanksi.
“Berdasarkan aturan ada jenjang kewenangan untuk memberikan sanksi teguran artinya untuk Bupati dan Wali Kota tentu kita kembalikan kepada pejabat pembina kepegawaian diatasnya dalam hal ini Bapak Gubernur,” kata Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, dikutip hari ini.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi. “Kami memahami dan mengapresiasi Bapak Gubernur telah melakukan teguran langsung kepada Wali Kota Depok,” ucap Bima.
Menurutnya, Kemendagri sudah tidak perlu ikut campur atas polemik Supian. Kasus itu, kata Bima, cukup diselesaikan oleh Gubernur Jabar. “Dan proses selanjutnya tentu kita limpahkan itu kepada Bapak Gubernur untuk membina kepala daerah di wilayahnya,” ujar Bima.
Sebelumnya, KPK meradang mendengar kabar Supian Suri mengizinkan anak buahnya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Kepala daerah harusnya melarang penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idulfitri,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Maret 2025.
Budi mengatakan, kendaraan dinas disiapkan negara untuk kepentingan bekerja aparatur sipil negara (ASN). Mudik bukan bagian dari urusan pekerjaan para pegawai negeri. “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucap Budi. (Can/P-1)