Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai antara Arya Saloka dan Putri Anne kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum Arya Saloka, Noverizky Tri Putra, menyampaikan beberapa poin penting.
“Yang pasti perpisahan ini fokusnya lebih ke hak asuh anak dan status cerainya,” ujar Noverizky kepada awak media usai persidangan dikutip dari Intens Investigasi.
Soal nafkah yang ditanggung Arya, pihaknya belum bisa memberikan rincian. “Soal nafkah kalau perbulannya saya tidak bisa menyebutkan karena Mas Arya juga tidak memberikan info kepada kami,” lanjutnya.
Terkait hak asuh anak, Noverizky menjelaskan bahwa anak mereka diberikan kepada Putri Anne. Namun, Arya Saloka tetap memiliki peran penuh dalam pengasuhan dan pendidikan sang anak.
“Hak asuh anak jatuhnya ke Mbak Putri Anne, tapi dalam proses pembesaran, pendidikan, itu semua melibatkan Mas Arya, dan sudah disepakati mengutamakan kepentingan anak, jadi tidak akan dibatasi (bertemu ayahnya),” jelasnya.
Kebebasan Bertemu
Noverizky juga menegaskan bahwa Arya diberikan akses penuh untuk tetap dekat dengan sang anak. Mereka memastikan sang buah hati tetap mendapat kasih sayang utuh dari kedua orangtua
“Anak secara status rumah bersama Mbak Putri, tapi Mas Arya diberikan ruang seluas-luasnya bertemu, mengajak jalan atau menginap di rumah Mas Arya,” katanya.
Menurut Noverizky, baik Arya maupun Putri Anne memiliki komitmen yang sama dalam memastikan tumbuh kembang anak tetap terjaga meski orang tua mereka berpisah.
“Mereka bahkan ingin memastikan perkembangan anak tumbuh dengan baik, dapat pendidikan yang baik dan hidup yang baik,” tutupnya.
Putri Anne Tak Datang Sidang
Lebih lanjut, Putri Anne selaku termohon diketahui tidak hadir ke Pengadilan Agama, proses sidang tetap berjalan. Kuasa hukum Arya Saloka mengaku tak dapat menginformasikan alasan Putri Anne dan tim kuasa hukumnya tak hadir di persidangan.
Dalam sidang hakim memutuskan bahwa sidang akan kembali digelar pada 23 Mei 2025 dengan agenda pembuktian.
Agenda Sidang Selanjutnya
"Hari ini agenda sidang pemanggilan termohon kedua namun dari tadi kita menunggu, pihak Mbak Putri Anne atau kuasa hukumnya belum bisa hadir. Kami tidak bisa menyampaikan apa pun atas ketidakhadirannya," kata Noverizky usai sidang.
"Tadi sudah diputuskan tetap menjalankan proses sidang sehingga hakim memutuskan untuk sidang ketiga di tanggal 23 mei, Minggu depan, dengan agenda pembuktian," jelas Noverizky.