
SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut menetapkan oknum dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF sebagai tersangka pencabulan di Klinik Karsa Harsa di Garut, Jawa Barat. Aksi MSF terekam dalam CCTV klinik dan telah viral di media sosial dengan video berdurasi 53 detik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochawan mengatakan, MSF, 33, merupakan warga Kota Bandung dan untuk sekarang menempati rumah kos di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ia menjelaskan, tersangka memang memiliki izin praktik di sejumlah rumah sakit di Garut hingga di Klinik Karsa Harsa.
Untuk sementara ini terdapat satu korban yang melaporkan MSF atas kasus pelecehan seksual. Pelapor adalah seorang wanita berusia 24 tahun yang sebelumnya pernah datang untuk konsultasi kesehatan dengan MSF.
Kornologi kejadian tersebut diawali dari pelapor yang datang ke klinik tempat MSF berpraktik untuk berkonsultasi kesehatan. Setelah konsultasi itu, MSF menawarkan jasa lain hingga jasa suntik vaksin Gonore. Bahkan, MSF menawarkan jasa penyuntikan vaksin dilakukan di rumah orangtua korban.
Selanjutnya, saat korban hendak pulang ke rumah, MSF memaksa ikut dengan dalih lokasi rumahnya searah dengan rumah korban. Setibanya di rumah, MSF menolak saat korban hendak membayar jasa konsultasi. Saat itulah MSF memaksa korban masuk ke rumah kos-kosannya dan melakukan perbuatan tercela tersebut. Korban yang takut berhasil lari dan keluar dari rumah kos-kosan MSF. Kejadian pelecehan itu dilaporkan sudah terjadi sebanyak empat kali.
"MSF mengajak ke rumah dan langsung mengunci pintu membawa ke kamar hingga meraba bagian tertentu dan korban menolak tapi perbuatanya itu terus memaksanya," ujarnya, Kamis (17/4).
Hendra pun menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus pelecehan oleh oknum dokter di Garut serta oknum dokter PPDS Unpad yang terungkap hampir secara bersamaan.
"Untuk kasus pelecehan seksual memang yang sama terjadi sebelumnya di RSHS Bandung. Karena kekerasan perempuan dan anak sekarang ini menjadi perhatian khusus bagi pubik, sangat rentan sekali pada psikologi. Untuk itu menjadi catatan penting dan atensi Polda Jabar, pemerintah pusat dan pimpinan," katanya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dokter kandungan berinisial MSF dijerat pasal 6 Huruf B dan C, dan pasal 15 ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI nomer 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 308 Undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta. Barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan memori chat CCTV antara tersangka bersama korban. (AD/E-4)