
POLEMIK tentang keabsahan ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang terus bergulir di media sosial, membuat tim kuasa hukum Jokowi merasa perlu memberikan peringatan agar polemik itu disudahi.
Mereka mengatakan permasalahan ijazah Jokowi itu sudah selesai melalui proses hukum. Ada pembuktian di pengadilan serta memiliki ketetapan hukum atau inkracht dan bahkan dikuatkan dengan pernyataan Dekan Fakultas Hukum UGM belum lama ini.
Dekan FH UGM telah menampilkan fisik ijazah Jokowi sebagai upaya menanggapi analisis konten kreator di medsos, yang memunculkan tanggapan bermacam dari masyarakat.
"Kami selaku kuasa hukum Bapak Joko Widodo menghargai kebebasan berpendapat mengingat itu menjadi bagian pilar penting dari suatu negara hukum," ujar Advokat Firman Pangaribuan, satu dari tim kuasa hukum Jokowi usai bersilaturahmi Lebaran 2025 di kediaman Jokowi, Solo, Rabu (9/4).
Namun, lanjut dia, alangkah lebih baik apabila dalam mengutarakan pendapat tidak menghilangkan bagian penting sebuah konteks atau substansi dari apa yang sedang dipermasalahkan.
"Apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut. Bukan tidak boleh, namun rasanya tidak berlebihan jika niat dan tujuan orang (yang mempermasalahkan) itu, kita pertimbangkan secara seksama,” imbuh dia.
Yakup Hasibuan yang juga menjadi bagian tim hukum Jokowi menimpali, sah-sah saja memberikan analisa atau pendapat, dan apalagi menggunakan metode metode tertentu untuk membuktikan suatu kebenaran.
"Namun jika itu dikonsumsi masyarakat awam, bukan tidak mungkin mereka jadi ikut terbawa pendapat tersebut. Padahal perihal itu sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas Ijazah itu," kata Yakup.
Dia menambahkan, kalau putusan pengadilan tidak dijadikan pertimbangan sebagai analisa maka secara metode analisa, temuan analisanya harus patut diragukan.
Tim kuasa hukum Jokowi menegaskan, Jokowi saat ini sudah menjadi rakyat biasa seusai lengser dari jabatan presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, hak privasinya juga harus dilindungi, dan tidak setiap pihak bisa bertemu langsung untuk klarifikasi persoalan, kecuali harus melalui mereka.
(H-3)