
MANTAN Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin Ribangka mengadukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka kepada Presiden Prabowo Subianto. Aduan itu terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap gugatan Nomor: 109/G/2023/PTUN tanggal 03 April 2024 yang tidak dijalankan Amirudin.
Putusan tersebut berisikan perintah kepada Amirudin sebagai tergugat untuk membatalkan Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Marsidin. Marsidin adalah penggugat dalam upaya hukum tersebut.
PTUN Palu juga mewajibkan Rusli mencabut Putusan Bupati Banggai Nomor 800/1227/BKPSDM. Lalu, mewajibkan Rusli mengembalikan kedudukan Marsidin sebagai Kepala BPKAD.
Amirudin kemudian menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makssar. Gugatan terdaftar dengan Nomor 74/B/2024/PT.TUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.
Namun, PTTUN Makassar justru memperkuat PTUN Palu. Keputusan dikeluarkan melalui Surat PTTUN Makassar Nomor: 74/B/PTTUN MKS tanggal 7 Agustus 2024.
Tak hanya itu, keputusan PTUN Palu diperkuat dengan Keputusan Kasasi PTUN Mahkamah Agung (MA) Nomor: 60 K/TUN/2025 tanggal 19 Maret 2025. Sehingga, putusan PTUN Palu wajib dilaksanakan.
Namun, putusan pengadilan tersebut belum juga dilaksanakan Amirudin. Marsidin meminta bantuan kepada Presiden Prabowo agar putusan pengadilan tersebut dijalankan.
"Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberikan bantuan dan arahan dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut," ujar Marsidin dalam keterangan yang diterima, Minggu (27/4).
Marsidin menyampaikan dirinya bukan satu-satunya pegawai yang mengalami demosi. Nasib serupa juga dialami 127 aparatur sipil negara (ASN) sejak 2022.
"Sesungguhnya kasus demosi sewenang-wenang yang kami alami hanyalah salah satu dari 127 kasus demosi ASN tanpa prosedur di Kabupaten Banggai yang dilakukan Bupati Banggai Saudara Amirudin Tamoreka sejak 2022," kata dia. (P-4)