
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mempermudah pendaftaran bagi warga yang akan menjadi Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan Oranye.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno atau yang akrab disapa Bang Doel ini mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pendaftaran sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Pak Gub baru saja menandatangani tentang PPSU, dulu ada pergub tentang kriteria lulus, sekarang tidak perlu lagi. artinya itu sudah ditandatangani oleh pak gubernur," jelasnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (9/8).
Adapun persyaratan terbaru untuk pendaftaran PPSU sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 267/205, memiliki kualifikasi pekerjaan dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat dan/atau dapat membaca menulis serta diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan BKD, Bappeda dan BPKD terkait dengan salah satunya penyesuaian spesifikasi PPSU dengan pergub standar harga satuan dan pengimplementasian sesuai dengan persetujuan penggantian PPSU oleh ketua tim PJLP.
Rano mengatakan perekrutan akan dilakukan di tingkat kelurahan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dalam pendataan jumlah PPSU di Jakarta tahun 2025, tercatat masih terdapat posisi 1.652 PPSU yang belum terisi dan tersebar di berbagai kelurahan.
"Misalnya kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya enggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham," jelas Rano.
Rencananya, sosialisasi aturan baru PPSU boleh lulusan SD akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan April tahun 2025. (Far/P-3)